Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), menggelar sidang gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin terhadap sembilan pihak terkait legalisir copy ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tidak bertanggal, akan tetapi dapat lolos untuk mengikuti Pilkada dan Pilpres.
Legalisir copy ijazah Jokowi yang tidak bertanggal dinilai melanggar Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pengesahan (legalisir) fotocopy ijazah/STTB, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kesembilan pihak yang digugat adalah:
1. KPU RI atas keikutsertaan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019;
2. KPUD Solo atas keikutsertaan Jokowi pada Pilkada Solo 2005 dan 2010;
3 KPUD DKI Jakarta atas keikutsertaan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2012;
4. Bawaslu RI yang bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan Pilpres 2014 dan 2019;
5. Bawaslu Solo yang bertanggungjawab atas pengawasan penyelenggaraan Pilkada Solo 2005 dan 2010;
6. Bawaslu DKI Jakarta yang bertanggungjawab atas pengawasan penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2012;
7. Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2004-2012, Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc, yang diduga sebagai pihak yang melegalisir copy ijazah Jokowi;
8. Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2016-2021, Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., yang diduga sebagai pihak yang meleglisir copy ijazah Jokowi; dan
9. Rektorat UGM.
Dalam sidang perdana ini para pihak tergugat hadir dengan diwakili kuasa hukumnya, dan sidang ini beragendakan pemeriksaan dokumen surat kuasa, baik untuk para pengacara penggugat, maupun pengacara para tergugat.
Setelah pemeriksaan dokumen ini selesai, majelis hakim mengatakan bahwa agenda berikutnya adalah mediasi.
"Apakah penggugat sudah menyiapkan hakim mediasi sendiri?' tanya hakim kepada penggugat.
"Kami serahkan kepada Yang Mulia," jawab Hans Karyose, salah satu pengacara penggugat.
Ketika hakim menanyakan hal yang sama kepada para pihak tergugat, jawabannya serupa.
"Kamu serahkan kepada Yang Mulia," katanya.
Majelis hakim menyebutkan nama hakim mediasi yang telah disiapkan dan menyilahkan para penggugat maupun tergugat untuk mendaftarkan mediasinya di lantai dua gedung PN Jakpus.
"Kita berharap ada kesepakatan, ada perdamaian, akan tetapi tergantung dari para tergugat apakah ingin damai atau tidak," kata Hans Karyose saat memberikan keterangan pers setelah sidang.
Ia mengatakan, jika para tergugat ingin damai, maka mereka harus mengakui telah melakukan kesalahan dan meminta maaf.
Namun, jika mediasi gagal, maka sidang akan berlanjut dengan pokok perkara.
"Nah, ini nanti akan sangat menarik, karena akan terungkap apakah tergugat 7 dan 8 memang pernah melegalisir copy ijazah Jokowi atau tidak. Kalau iya, kenapa tidak ada tanggalnya?" kata Bonatua.
Ia bahkan menyebut kalau dari data yang ia miliki, jika tergugat 7, yakni Dr Na'im, memang melegalisir copy ijazah Jokowi, maka berarti dia melegalisir copy ijazah Jokowi setelah pensiun.
(rhm)






