Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), melimpahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, karena berkas perkaranya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen secara elektronik, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.
Kasus yang dijeratkan polisi kepada Roy Suryo dan dr Tifa terkait laporan mantan Presiden Jokowi Widodo alias Jokowi dan relawannya pada April dan Mei 2025, karena ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM, dikatakan palsu.
Roy dan dr Tifa tiba di Kejari Jaksel, Jakarta Timur, sekitar pukul 09:45 WIB dengan kawalan ketat aparat Polda Metro Jaya. Mereka dibawa dengan mobil tahanan dengan tangan diborgol dan berbaju tahanan warna oranye, baju tahanan khas Polda Metro Jaya.
Begitu turun dari mobil, Roy dan Tifa langsung digiring ke dalam gedung Kejari, tanpa diberi kesempatan memberi keterangan.kepada pers yang telah menunggu. Penggiringan super cepat itu hanya membuat Roy dan Tifa meneriakan "Allahu Akbar!" beberapa kali.
Ada empat pengacara yang diizinkan mendampingi proses pelimpahan yang Roy dan Tifa beserta barang buktinya, yang menurut pengamatan harianumum.com, sebanyak.lima koper. Karena ketika Roy dan Tifa tiba di Kejari, polisi menurunkan lima koper itu dari mobil, dan membawanya serta ke dalam gedung Kejari.
Keempat pengacara hulum.itu di antaranya Abdul Ghafur Sangaji dan Refly Harun.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (19/6/2026), Polda Metro Jaya mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya memeriksa 92 saksi dan 22 saksi ahli, termasuk saksi ahli yang diajukan Roy dan Tifa.
Sejumlah pengacara Roy dan Tifa yang diwawancarai media, seperti Ahmad Khozinuddin, Abdul Ghofur Sangadji, Soraya, dan Azam Khan, semuanya sepakat bahwa penangkapan Roy dan Tifa pada Jumat lalu merupakan.
"Karena ijazah Jokowi sampai sekarang belum terbukti asli. Jadi, di mana unsur pencemaran nama baiknya?" kata media.
Mereka juga menyebut nama yang sama tentang siapa yang memesan penangkapan terhadap Roy dan Tifa, yakni Solo.
"Kita berharap Kejaksaan bisa proporsional dalam menangani kasus ini, karena ini dasarnya tidak ada, karena subjek perkara yang berupa ijazah Jokowi, belum terbukti asli,"!kata Soraya. (rhm)


