JAKARTA, HARIAN UMUM – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat diperlukan bagi masuknya investor ke Ibukota. Mengingat regulasi tersebut bisa menjadi acuan saat ingin berinvestasi di DKI Jakarta. Dalam rapat Paripurna di DPRD DKI, Fraksi-Fraksi melalui pandangan umum sepakat terkait RDTR dan akan dilanjutkan untuk penanaman di Bapemperda. Rencananya akan selesai pekan ini.
“Peraturan itu (Perda RDTR) sangat diperlukan untuk masuknya investor,” kata M. Taufik kepada wartawan usai Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di Gedung DPRD DKI, Senin (14/12/2020).
Taufik menjelaskan dalam perda RDTR nanti akan diatur mengenai berbagai hal yang harus diikuti Investor sebelum mendirikan usahanya. “Kan ngga mungkin ada yang bangun sekolah sampai 50 lantai. Dan kalau dilihat bangunan sekolah-sekolah asing didirikan juga di pinggir kota Jakarta. Karena terbentur adanya aturan,” lanjut politisi Gerindra tersebut.
Dia juga mencontohkan akan pentingnya adanya Perda RDTR khususnya bagi investor yang akan membangun destinasi wisata di pulau-pulau. “Kalau lahannya hanya 1 hektare, pengusaha harus menyerahkan kewajibannya yaitu 40 persen RTH (Ruang Terbuka Hijau) kepada pemerintah. Itu kan mereka bisa berpikir ulang untuk berinvestasi,” ungkapnya.
Karena itu Taufik menambahkan, pembahasan terkait Perda RDTR-PZ tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Sehingga Peraturan tersebut nantinya berfungsi bagi pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan pendirian usaha di Ibukota juga dalam hal melakukan penindakan apabila ada pelanggaran Di satu sisi, regulasi yang dibuat juga diharapkan tidak menyulitkan investor.
“Aturannya juga harus ditemukan lagi agar memudahkan investor. Adanya investor juga bermanfaat dari bayar pajak. Itu bisa meningkatkan pendapatan daerah,” tandas nya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Raperda tersebut disusun untuk menindaklanjuti beberapa perubahan kebijakan dan perubahan strategis. Diantaranya mengenai penyesuaian jaringan infrastuktur kota sebagai respon terhadap kebijakan pembangunan; penyesuaian ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir; penyesuaian ketentuan kebijakan pembangunan hunian bagi masyarakat; Kemudian, penyesuaian ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang dan fleksibilitas kegiatan; dukungan terhadap upaya perbaikan lingkungan dan pengembangan pusat kegiatan baru dalam rangka pemerataan pembangunan; serta penyesuaian terhadap ketentuan perizinan dan non-perizinan atas kegiatan pemanfataan ruang beserta ketentuan operasional. (Zat)







