Jakarta, Harian Umum - Relawan Bela Negara Melawan KKN & Politik Dinasti mendirikan Posko Relawan Rakyat Indonesia untuk menyikapi perkembangan situasi negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023.
Posko itu akan didirikan di seluruh Indonesia.
"Posko Relawan Rakyat Indonesia didirikan sebagai reaksi melihat penelanjangan instutusi yang merupakan satu lembaga justicia yudikatif, yang seharusnya menjadi lembaga yang mengawal jalannya konstitusi secara baik dan benar," ujar Muhammad Nur Lapong, advokat yang juga aktivis pergerakan, sekaligus merupakan inisiator pendirian Posko Relawan Rakyat Indonesia, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ia menilai, putusan MK itu merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, bahkan tidak terjadi di negara manapun, karena MK sebagai lembaga yang menganut open legal policy jika bersentuhan dengan regulasi yang dibuat DPR, tak hanya mengabulkan sebagian gugatan nomor 90, tetapi juga menambahkan norma baru pada pasal yang diuji materil, yakni pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia Capres/Cawapres.
Padahal, dengan menganut open legal policy, MK hanya boleh menerima atau menolak uji materil dan tidak menambahkan norma baru.
"MK diobok-obok oleh suatu konspirasi dari orang-orang yang punya kepentingan pada Pilpres dan Pemilu 2024," tegas Lapong.
Terkait hal ini, Relawan Bela Negara Melawan KKN & Politik Dinasti menyampaikan tujuh pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Posko Relawan Rakyat Indonesia Anti Pemilu/Pilpres Curang dab Bebas KKN Politik Dinasti menolak tegas putusan MK soal batas umut yang diduga hasil konspirasi KKN Mahkamah Keluarga.
2. Mendukung segala upaya dari berbagai elemen masyarakat dan institusi yang berwenang untuk meluruskan dan mengungkap skandal yang terjadi atas putusan MK tersebut.
3. Mendukung upaya yang amanah dan konsisten dari ketua MKMK Jimly Assidiqie dalam mengusut pelanggaran kose etik 9 hakim MK yang tekah dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat ke MK.
4. Memastikan DPR segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dan mengungkap siapa yang harus beetanggung jawab dalam dugaan skandal memalukan atas putusan MK tersebut.
5. Menegaskan bahwa demi terciptanya Pemilu yang beelangsung Jurdil, fair, aman dan damai agar presiden dan ketua MK legowo mundur dari jabatannya.
6. Memerangi semua bentuk kecurangan Pemilu/Pilpres dari perilaku KKN dan intervensi tangan penguasa, serta berperan aktif mengawasi KPU, Bawaslu dan lembaga kode etiknya sebagai lembaga teekait pelaksana Pemilu/Pilpres supaya mawas diri, jujur, berintegritas, profesional, imparsial, bebas intervensi dan tidak mengalami pembusukan seperti yang terjadi di MK.
7. Mengajak seluruh elemen rakyat untuk pro aktif berpartisipasi mengawal Pemilu/Pilpres melalui Posko Relawan Rakyat Indonesia atau lembaga lainnya yang bertujuan sama dalam terciptanya Pemilu/Pilpres bebas dari kecurangan dan KKN.
Seperti diketahui, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Dengan mengabulkan sebagian uji materil, MK memasukkan norma baru.pada pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga pasal 169 huruf q yang semula menetapkan bahwa batas usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, berubah karena ditambahkan norma berupa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan ini dilaporkan 16 advokat yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MK, juga oleh Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, dan LBH Yusuf, karena dinilai mengandung pelanggaran etik.
Sebab, MK tak punya kewenangan untuk menambahkan norma ke dalam UU Pemilu yang merupakan produk DPR, dan diduga mengandung conflict of interest, karenap Ketua MK Anwar Usman yang ikut mengabulkan sebagian gugatan Almas, merupakan adik ipar Presiden Jokowi alias pamannya Gibran Rakabuming Raka.
Dan putusan itu kemudian menjadi dasar bagi Gibran yang berusia 36 tahun, untuk menjadi Cawapres Prabowo. (rhm)






