Jakarta, Harian Umum - Untuk kali kedua Roy Suryo mempraperadilankan kepolisian dan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (7/7/2026), permohonan yang diregistrasi sebagai perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 2 Juli 2026.
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," kata PN Jaksel di laman resminya.
Ada dua pihak yang dijadikan termohon dalam praperadilan ini, yakni Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Termohon; dan Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU sebagai Turut Termohon.
"Sidang perdananya Jumat (10/7/2026)," kata Roy Suryo di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026), usai sidang putusan praperadilan terhadap kedua pihak yang sama, namun terkait sah tidaknya penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan kedua ini menjadikan pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik yang mengatur tentang larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 merupakan salah satu pasal yang dijeratkan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terhadap Roy Suryo dan juga terhadap Tifauzia Tyassauma atau Dokter Tifa yang sejak pekan lalu mulai disidang di PN Jakarta Timur.
"Ada empat hal yang didakwakan kepada Mas Roy, juga Dokter Tifa, yaitu fitnah, pencemaran nama baik, kemudian manipulasi dokumen dan edit dokumen," kata Refly di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya ingin merontokkan pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dijeratkan Polda dan Kejaksaan kepada Roy Suryo, karena pengenaan pasal dengan ancaman 8 tahun penjara ini tanpa dua alat bukti yang cukup
"Sehingga kalau (praperadilan ini) diterima di sini (PN Jaksel), itu dicabut dari dakwaan," tegas Refly.
Ia menyebut bahwa jika merujuk pada KUHAP yang lama, bukti itu berupa surat, saksi, ahli, dan petunjuk.
'Nah, kita tidak melihat ada saksi.maupun ahli yang bisa menjelaskan bahwa Mas Roy bisa diklasifikasikan melanggar pasal 32 ayat (1) itu. Perbuatan memanipulasi dokumen itu kan dianggap merusak, baik dokumen orang lain maupun dokumen publik. Kita mengatakan, pertama; dokumen siapa yang dirusak? Kedua, seperti apa pengrusakan dokumen itu? Nggak jelas,' jelas Refly.
Ia mengakui bahwa jika merujuk pada pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan juga pasal 35 UU ITE yang dijeratkan kepada Roy Suryo, karena kasus ini terkait masalah ijazah Jokowi yang diduga palsu, maka dokumen yang dirusak haruslah dokumen Jokowi.
"Pertanyaannya; apakah dokumen elektronik yang diinternet itu (yang diteliti Roy Suryo) milik Pak Jokowi? Yang kedua adalah harus ada yang namanya end product. Jadi, first product-nya adalah dokumen Jokowi, end product-nya adalah dokumenyang sudah dimanipulasi. Kan (end product itu) tidak ada," kata Refly.
Ia menambahkan, jika bicara tentang first product dan end product, maka harus bisa dijelaskan oleh ahli bahwa telah ada perubahan-perubahan yang bisa dijelaskan dengan digital forensik dan perubahan-perubahan tersebut dapat dikualifikasi sebagai sebuah kejahatan yang diganjar dengan 8 tahun penjara.
"Nah, ini kan terlalu berlebihan, karena Mas Roy dikenakan pasal 32 ayat (1), sementara end product-nya tidak ada, dan keterangan ahli bahwa memang ada manipulasi itupun tidak ada," tegas Refy.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan ijazah Jokowi yang diunggah Politisi PSI Dian Sandi Utama di akun X-nya pada 1 April 2025, dan yang mereka teliti. Dian Sandi sendiri mengatakan, dokumen yang ia unggah itu asli dan tanpa rekayasa.
Roy maupun Dokter Tifa pernah mengatakan bahwa mereka meneliti dokumen itu tanpa mengubahnya sama sekali. Dokter Tifa bahkan mengatakan bahwa yang ia teliti adalah foto pada dokumen ijazah itu sesuai keahliannya.
Empat pasal yang dijeratkan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah pasal 310 dan 311 KUHP lama atau pasal 433 ayat (2) dan 434 ayat (1) KUHP baru, dan pasal 32 ayat (1) dan pasal 35 UU ITE. (rhm)







