Jakarta, Harian Umum - Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah menuntaskan laporan peta jalan (roadmap) tanggung-jawab sosial perusahaan. Ini sesuai standard ISO 26000:2010.
Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra akui, benar-benar senang dengan penuntasan roadmap tanggung-jawab sosial perusahaan yang meng ikuti standard ISO 26000:2010.
"Ide ini menggambarkan komitmen perseroan untuk bekerja dengan kredibilitas, menghormati hak asasi manusia, dan memberi kontributor positif pada warga dan sekitar lingkungan," kata Andira lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Andira menjelaskan, cara barusan sekalian menggambarkan komitmen Sarana Jaya untuk perkuat praktek tanggung-jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai dasar internasional yang diakui. Sarana Jaya merencanakan dengan teratur lakukan pemutakhiran atas laporan tanggung-jawab sosial, sekalian memperlihatkan perubahan dan perolehan yang sudah diraih.
"Termasuk memiliki komitmen untuk selalu tingkatkan performa sosial dan lingkungan untuk Sarana Jaya," paparnya.
Pada tahapan awalnya ide ini, sambungnya, Sarana Jaya sudah lakukan Gap Analysis untuk mengenali proses kerja CSR Perusahaan yang sudah jalan. Hasil analisis itu jadi dasar untuk merangkum strategi dan beberapa langkah yang dibutuhkan buat sesuaikan dengan standard ISO 26000:2010.
Di lain sisi, dalam rencana mengaplikasikan standard internasional, Sarana Jaya bekerjasama dengan PT Filantra Kebaikan Indonesia dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN). BSN sudah mengeluarkan tutorial penyelenggaraan tanggung-jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sesuai ISO 26000:2010, sebagai dasar untuk Sarana Jaya saat menyusun dan mengimplementasikan peta jalan CSR.
Adapun ISO 26000 ialah standard internasional untuk tanggung-jawab sosial perusahaan yang memberi tutorial dan rangka kerja untuk membantu organisasi menggabungkan praktik-praktik sosial yang bertanggungjawab ke operasional.
ISO 26000:2010 sendiri memberi tutorial mendalam untuk Sarana Jaya untuk menggabungkan tanggung-jawab sosial ke operasional setiap hari. Standard ini, meliputi enam tempat pokok tanggung-jawab sosial, yakni organisasi pemerintah, hak asasi manusia, jalinan tugas dan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, praktek operasional yang adil, dan keterkaitan customer dan warga. ***







