Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi jam pembelajaran di sekolah selama Ramadhan 2025 dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran selama 10 menit.
"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti SMA dari 45 menit menjadi 35 menit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Meski demikian, jam masuk sekolah tetap pada pukul 06.30 WIB dan berlangsung lima hari dalam seminggu, yakni pada Senin hingga Jumat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyesuaian jadwal pembelajaran agar lebih efektif dan tidak membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan.
Siswa akan terlibat dalam berbagai aktivitas keislaman yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman spiritual mereka selama bulan suci. Sesang bagi siswa yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sekolah atau siswa non-Islam dapat membuat agenda bimbingan rohani. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah,” kata Sarjoko.
Sekolah juga diperbolehkan untuk menyusun agenda kegiatan bimbingan rohani tersebut. (man)







