Jakarta, Harian Umum – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), menunda sidang perdana praperadilan Roy Suryo yang keempat dengan objek sah tidaknya pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru.
Ada satu termohon dalam perkara ini, yaitu Kapolda Metro Jaya cq Poda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq penyidik. Sementara Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU menjadi pihak turut termohon.
Sidang ditunda karena pihak kejaksaan tidak hadir.
"Penundaan itu tentu ada hikmahnya. Insya Allah minggu depan itu kita juga akan bisa bersama-sama, membersamai, support pertama Dokter Tifauzia Tyassuma yang akan melakukan praperadilan juga di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) ya, tanggal 12," kata Roy kepada wartawan.
Kuasa hukum Roy mengatakan, ada tiga poin utama di persoalkan dalam praperadilan keempat ini, yaitu pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru.
Sok pencekalan, pihak Roy mengatakan, tindakan pencekalan serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia (RI) atas nama Roy Suryo tidak sah, karena masa berlaku pencekalan telah kedaluwarsa, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.
Soal Sprindik, kuasa hukum Roy menilai terdapat cacat prosedur dalam penerbitan dua Sprindik tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026, karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada pihak terlapor (Roy Suryo), sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait.
Soal penerapan pasal baru, tim hukum mempersoalkan adanya surat pemberitahuan perubahan penerapan pasal dari penyidik, sehingga mencampuradukkan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan yang sama.
Pencampuran tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan merugikan hak hukum Roy Suryo sebagai pemohon. (man)


