Jakarta, Harian Umum - Diusianya terbilang cukup muda, YS sudah berurusan dengan hukum. Lantaran gadis berusia 16 tahun tersebut kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu senilai Rp. 36 juta di rumahnya, di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Kiri.
YS digelandang ke kantor polisi berikut sabu dan barang bukti lainnya. "Pelaku anak perempuan atau gadis di bawah umur," kata Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Kamis, 23 Maret 2017.
Terendusnya perbuatan YS berawal dari adanya laporan masyarakat jika ada aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang, Perhentian Raja.
Dari informasi tersebut polisj kemudian melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah pelaku.
Penggeledahan turut disaksikan masyarakat sekitar. Polisi menemukan tiga paket besar sabu seberat 26 gram atau senilai Rp 36 juta serta sejumlah barang transaksi jual-beli berupa timbangan digital, sendok sabu, dan satu bal plastik bening dalam sebuah tas di bawah jendela kamar.
"Pelaku sempat berusaha membuang barang itu sebelumnya karena mengetahui kedatangan polisi," ujarnya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kata Edy, narkotika jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang inisial R di Pekanbaru. Pelaku menjemput langsung barang haram itu menggunakan sepeda motor dan diedarkan di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, gadis muda itu terancam dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.







