Jakarta, Harian Umum- Tim gabungan Mabes Polri, Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2018), menggagalkan penyelundupan 1,8 ton narkoba jenis sabu yang diangkut kapal berbendera Singapura.
Kapal berisi empat orang awak dari Taiwan itu ditangkap di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, penangkapan dilakukan Satgas gabungan setelah selama 1,5 bulan mengintai jaringan pemasok narkoba internasional yang dicurigai menggunakan kapal itu untuk menyelundupkan barang haramnya ke wilayah Indonesia.
"Semula penyelidikan dilakukan di sekitar Anyer. Tadi setelah tiga hari di atas laut, kami menangkap kapal berbedera Singapura itu," katanya.
Saat digeledah, pada kapal itu ditemukan 81 karung berisi methampetamine dengan bobot masing-masing 20 kilogram.
Saat ini kapal pengangkut sabu itu sudah bersandar di pangkalan Bea dan Cukai Kepri untuk ditangani lebih jauh. (man)