Jakarta, Harian Umum - Meski telah dinyatakan memenangkan.Pilpres 2024 ll dengan perolehan suara 58,59% oleh KPU, kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran tak hentinya mengobarkan perang psikologis, baik sebelum maupun setelah Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, pengacara kondang yang juga anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan menuding gugatan 01 dan 03 itu sebagai permohonan yang cengeng dan salah kamar.
Menanggapi hal itu, Jubir AMIN, Iwan Tarigan, menjelaskan bahwa yang dipersoalkan pihaknya dalam gugatan itu adalah proses sejak pra-Pilpres, yaitu terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi Cawapres, hingga proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Iwan bahkan mengatakan, dengan bukti-bukti, saksi dan argumen yang diberikan, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan membuat Hitman menangis dan membuat Otto masuk kamar.
"Perlu kami tegaskan bahwa pelanggaran pelanggaran yang kami ajukan, petitum dari kubu 01 AMIN ke MK mengenai proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj Kepala Daerah, aparat hukum dan penyalahgunaan Bansos sampai proses pemungutan suara adalah Perselisihan Tentang Hasil Pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," katanya melalui siaran tertulis, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, Perselisihan Tentang Hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya, dan kewenangan itu mempunyai dasar hukum, yakni pasal 24C UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pada ayat (1) pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sementara pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," pungkas Iwan.
Sebelumnya, Senin (25/3/2024) malam di MK, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke.MK merupallkan permohonan yang cengeng. Sebab, keduanya tidak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika pengundian nomor urut hingga debat pilpres.
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor, malah mereka benar-benar ceria, kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah. Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata Hotman.
Sedang Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud itu cacat formil.l, dan berpotensi ditolak MK.
"Kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima. Itu yang paling mendasar. Karena apa? Alasan kami karena bahwa sengketa yang disampaikan sekarang ini sesungguhnya adalah dalil-dalilnya itu mengenai soal proses, pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu," jelad Otto.
"Padahal, lanjut dia, pelanggaran penyelenggaraan Pemilu merupakan ramah Bawaslu, dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung.
"Sedangkan yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu," tegasnya.
Otto turut menyoroti petitum yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan mestinya fokus terkait penetapan KPU tentang perhitungan suara.
"Sedangkan sekarang yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran; Bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK," kata Otto. (man)







