Jakarta, Harian Umum - Pasangan calon nomor urut 03 di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Sabtu (23/3/2024), mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024; ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran itu diwakili tim hukumnya yang antara lain terdiri dari Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa.
Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud seperti Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, dan Adian Napitupulu, juga terlihat hadir bersama tim kuasa hukum.
Kubu 03 ini tiba di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.30 WIB, dan gugatannya diregistrasi dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Untuk menguatkan gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud membawa dua kontainer berkas yang berisi data-data sebagai bukti kecurangan Pilpres yang mereka yakini.
Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain meminta kepada MK agar mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran, memerintahkan KPU agar menggelar PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia; dan memutuskan bahwa hasil Pemilu yang diumumkan KPU batal secara hukum. (rhm)







