Jakarta, Harian Umun - Untuk mengatasi kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melakukan berbagai langkah antisipasi.
Agar langkah penanganan memiliki landasan hukum Anies tengah menyusun persetujuan gubernur (DBD) di Jakarta. “Ingub itu nanti akan menjadi landasan bagi mereka (jajaran Pemprov DKI) melakukan pembiayaan, dan lain-lain,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/1/2019).
Ingg itu akan menjadi landasan hukum dalam percobaan yang dilakukan DBD. Ternasuk yang membutuhkan anggaran.
Saat ini Anies diterima telah menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari perangkat wilayah seperti lurah, camat, wali kota, hingga tingkat dinas, untuk merespons cepat kasus DBD.
Anies memastikan berbagai langkah antipasi dan penanganan DBD sudah bisa dilakukan, meskipun ingub itu masih dalam proses.
"Sebagian kegiatan, sudah jalan, tapi kalau melakukan kegiatan-kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum, nanti dasar hukumnya akan keluar," kata dia.
Anies melanjutkan untuk menangani DBD tidak hanya dilakukan oleh Pemprov DKI. Namun diperlukan peranan semua pihak.
"Langkah antisipasi harus dilakukan semua pihak. Sebab, data per tanggal 28 Januari menunjukkan sudah ada 662 kasus DBD yang terjadi. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu," ucap Anies.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga melakukan langkah antisipasi kasus DBD sendiri. Caranya dengan melakukan kegiatan jumantik (juru pemantau jentik) mandiri di rumah masing-masing. (Zat)






