Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwewenang mengaudit kerugian negara dalam suatu perkara.
MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perkara.
Putusan MK itu tuang dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diterbitkan pada 9 Februari 2026, dan diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi, tanpa dissenting opinion, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, dan Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, yang semuanya merupakan anggota.
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diterbitkan atas permohonan dua orang mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.
Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan bahwaw ada ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
"Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana," bunyi petitum pemohon dikutip dari situs mkri.id, Sabtu (4/4/2026).
MK berpandangan bahwa kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, dan lembaga dimaksud MK adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor1 Tahun 2023.
"Dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata MK dalam pertimbangannya.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, sebut MK, dikatakan bahwa BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK dalam hal ini adalah menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara, tidak beralasan dengan hukum, sehingga MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa "merugikan keuangan negara" dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK.
Maka, MK menolak untuk seluruhnya permohonan kedua mahasiswa itu.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. (man)







