Jakarta, Harian Umum - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh KPK.
Pasalnya, dalam kasus itu ada kasus lain, yakni tindak pemerasan terhadap Anom yang dilakukan oleh seorang polisi yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengungkapan perkara yang kini memasuki tahap awal penyidikan, karena itu, kemungkinan adanya korban lain belum dapat dipastikan.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada dua klaster perkara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam, status penanganan perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta; dan klaster kedua yang menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai KPK terhadap Anom terkait dugaan pengurusan perkara.
Awalnya tidak disebut siapa oknum pegawai tersebut, dan kemudian diungkap bahwa oknum tersebut adalah Staf Administrasi KPK.
Terkait kasus klaster kedua tersebut, Budi mengatakan kalau saat ini KPK melakukan evaluasi internal dan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Seperti diketahui, ada 21 orang yang ditangkap KPK saat OTT Bupati Pemalang, di mana 5 orang ditangkap di Kabupaten Pemalang; 15 orang ditangkap di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; dan 2 orang ditangkap di Purworejo.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk uang Rp2 miliar yang disita saat OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diduga memeras bawahan dan pihak swasta
2. Mohammad Haris (GHA), orang kepercayaan atau pihak swasta
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta sekaligus ayah dari staf KPK.
4. Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK/anggota Polri yang bertugas di KPK. (man)







