Jakarta, Harian Umum- Manuver sejumlah partai politik (Parpol) di DPRD DKI Jakarta terkait dengan pengisian jabatan wakil gubernur (Wagub) yang sejak 18 Agustus 2018 kosong, ditengarai dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Tak hanya itu, manuver yang lebih tepat disebut intrik ini bahkan diduga sengaja dilakukan oleh oknum di Parpol tersebut karena kahwatir keterlibatannya dalam sejumlah kasus berbau korupsi, dibongkar dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Indonesia for Transparancy and Akuntability (INFRA), Agus H Chairudin, melalui siaran tertulisnya, Senin (11/3/2019).
"Manuver Parpol-Parpol di DPRD DKI dalam penentuan pengisian jabatan Wagub sangat merugikan masyarakat Jakarta, karena manuver-manuver itu mengganggu kelancaran pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, terutama untuk Kinerja Strategis Daerah (KSD) 2019-2020," katanya.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan program-program itu terlambat, sementara era kepemimpinan Guberbur Jokowi, Ahok dan Djarot pada 2012-2017 meninggalkan beban kerja multi kompleks akibat kesalahan kebijakan pembangunan yang mereka tuangkan dalam RPJMD DKI 2012-2017 yang tidak mengacu pada RPJP DKI 2005-2025.
Caleg Partai Perindo di Pemilu 2019 ini mengakui, dengan banyaknya program dalam RPJMD 2017-2022 dan adanya beban multi kompleks yang ditinggalkan tiga gubernur di era sebelumnya, sangatlah tidak mungkin bila Gubernur Anies Baswedan terus dibiarkan bekerja sendirian tanpa didampingi Wagub.
"Denyut nadi pembangunan sangat bergantung pada Tim Kerja Eksecutif yang solid dan harmonisasi hubungan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif (DPRD). Karena itu, demi terjaminnya pelaksanaan RPJMD DKI 2017-2022 dan KSD DKI 2019-2020, hendaknya DPRD segera menjadwalkan pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno dari dua nama yang telah ditetapkan Gerindra dan PKS, dan telah pula disampaikan Gubernur kepada DPRD pada Senin (4/3/2019) lalu," lanjut Agus.
Diakui, dalam memilih pun hendaknya DPRD benar-benar figur yang lebih tepat dari dua figur yang disodorkan, yakni mantan Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto, karena dengan beban berat yang ditanggung Anies, Jakarta membutuhkan Wagub yang sudah berpengalaman menjadi "politisi" birokrat, karena posisi Wagub memiliki peranan penting sebagai stabilisator executif management and dinamisator executif-legislatif comunication, sehingga Gubernur terbantu untuk dapat fokus pada kinerja yang menjadi tanggung jawabnya, serta memiliki mitra konsultasi dan mitra bertukar fikiran dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan amanah masyarakat Jakarta.
Dia menilai, adanya penolakan terhadap kedua figur tersebut yang bergema di DPRD DKI, sejak sebelum maupun sesudah Syaikhu dan Agung menjalani fit and propwr test oleh Tim Panelis yang dibentuk PKS dan Gerindra, patut diduga lebih disebabkan oleh adanya kekhawatiran akan dibongkarnya dugaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para oknum politisi di DPRD, dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Ada oknum-oknum di DPRD yang terlibat dalam berbagai kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) dan menjadi becking proyek reklamasi di Teluk Jakarta, serta penambangan liar di Pulau Tengah, Kabupaten Kepulauan Seribu," katanya.
Agus tidak menyebut nama-nama oknum anggota DPRD itu dan fraksinya, namun ia mendesak DPRD agar segera memilih dan menetapkan Wagub pengganti Sandiaga Uno.
"Jangan juga karena 'Sakit Pilkada" karena Ahok-Djarot kalah dari Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2017, mereka menjadi penghambat terselubung untuk menggagalkan keberhasilan pelaksanaan program-program KSD DKI 2019-2020. Akan lebih terhormat dan elegan bila sebelum Pileg 2019 digelar pada 17 April mendatang, diakhir masa bhakti mereka sebagai anggota DPRD periode 2014-2019, mereka dapat menghasilkan Kinerja Monumental bagi terbangunnya kota Jakarta dengan warga yang bahagia. Bukan malah melakukan intrik atau manuver untuk menggagalkan keberhasilan pelaksanaan KSD DKI 2019-2020 dan RPJMD DKI 2017-2022 hanya demi ambisi dan kepentingan serta kelompoknya," pungkas dia.
Seperti diketahui, pada Agustus 2018 Sandiaga Uno mengundurkan diri dari posisi Wagub DKI untuk mengikuti Pilpres 2019. Sesuai peraturan perundang-undangan, pengganti Sandi adalah partai yang mengusungnya saat Pilkada, yakni PKS dan Gerindra.
Berdasarkan hasil pertemuan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada September 2018 di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, disepakati kalau kursi Wagub DKI yang ditinggalkan Sandi untuk kader PKS.
Berdasarkan seleksi internal, DPW PKS DKI Jakarta lalu mengajukan nama Syaikhu dan Agung sebagai pengganti Sandi, namun DPD Gerindra DKI Jakarta meminta calon pengganti Sandi di-fit and proper test dulu dan calonnya lebih dari dua.
DPW PKS DKI patuh dan menambahkan nama Ketua Fraksi PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, sehingga fit and proper test pun berjalan. Hasilnya? Tetap nama Syaikhu atau Agung yang akan menggantikan Sandi.
Kedua nama ini lalu dikirim kepada Gubernur Anies Baswedan melalui Sekda Saefullah, dan pada Senin (4/3/2019) lalu diteruskan kepada DPRD, karena menurut ketentuan, pengganti Sandi ditentukan melalui sidang paripurna DPRD.
Sayangnya, sejak nama Syaikhu dan Agung dimunculkan PKS, sebelum kedua nama ini menjalani fit and proper test pun sudah ditolak mentah-mentah oleh sejumlah politisi dari beberapa fraksi di DPRD, dengan alasan kedua nama ini tidak mereka kenal dan tidak paham soal permasalahan Jakarta. Yang menolak semuanya merupakan fraksi dari partai pendukung Ahok-Djarot pada Pilkada Jakarta 2017, seperti PDIP, Hanura, Nasdem, PKB dan Golkar.
Di antara politisi di DPRD yang menolak Syaikhu dan Agung adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang merupakan politisi PDIP.
Setelah fit and proper test dan nama Agung serta Syaikhu tetap lolos, politisi-politisi itu tetap menolak.
Gilanya lagi, meski sinkronisasi Tata Tertib (Tatib) DPRD atas terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota telah dibahas sejak sekitar pertengahan 2018, hingga kini Tatib hasil sinkronisasi itu belum disahkan. Padahal, sinkronisasi dilakukan karena PP Nomor 12 mengatur sejumlah hal yang belum diatur dalam Tatib DPRD DKI yang.lama, termasuk soal pengisian jawaban gubernur dan Wagub yang kosong.
Yang lebih gila, selama pembahasan Tatib yang baru itu, pimpinan DPRD DKI sepakat untuk memisahkan Tatib DPRD DKI dengan Tatib Pemilihan Wagub, dan staf Sekwan DPRD diminta untuk membuatkan draftnya.
Menurut informasi yang diperoleh harianumum.com, draft itu sudah selesai pada Desember 2018, namun hingga kini draft itu belum juga diparipurnakan untuk disahkan.
Pada 26 Januari 2019, sebelum mengunjungi sekolah yang.kedapatan memiliki gudang Narkoba, harianumum.com sempat mewancarai Prasetio soal pengesahan Tatib Pemilihan Wagub. Kala itu Prasetio mengatakan begini;
"Berikan dulu kedua nama calonnya, baru nanti kita bicara tentang Tatib-nya". (rhm)







