Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka baru tersebut berinisial AYS dan merupakan pihak swasta.
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Kamis (11/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada 6 Juni 2026, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan.
Dalam kasus ini, AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepada BGN saat itu, Sony Sonjaya (SS), untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Sony diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur MBG (SPPG) yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa.
Dengan akses itu, calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, oleh AYS kemudian dibatalkan status pendaftarannya, dan AYS kemudian memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar, meski pendaftaran pada portal MBG sudah tutup.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada SS," imbuh Syarief.
Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ketiga tersangka ini selain mengelola yayasan yang punya dapur MBG, yang lokasinya di berbagai wilayah di Indonesia, juga diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai ketentuan.
Pengadaan dimaksud di antaranya pembelian 21.801 unut motor listrik senilai Rp 1 triliun; pembelian 17.000 pasang kaos kaki senilai Rp6,9 miliar; pembelian 32 ribu pasang sepatu; pembelian lebih dari 31 ribu unit tablet, dan pembelian 5.400 unit televisi 75 inci seharga Rp100 juta/unit (man)







