Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menghimbau agar masyarakat tidak memilih anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Harap dicatat, anggota DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara tanpa satu orang pun menerima LHKPN, jadi jangan pilih mereka lagi," tegas Laode dalam menerima Indeks Persepsi Korupsi 2018 di kantor KPK Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Hal itu tidak hanya terjadi di daerah, Laode mengungkapkan hal yang sama juga terjadi pada anggota DPRD DKI Jakarta.
"Bagaimana memberantas korupsi di sektor politik? Seharusnya yang memberi contoh adalah aktor-aktor politik tetapi meminta penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) DPRD provinsi seperti di DKI Jakarta, tidak ada satu pun yang melapor LHKPN!" kata Laode.
Padahal ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempelopori pelaporan LHKPN ke KPK pada Rabu (23/1/2019) lalu.
Prasetio menerima total harta kekayaan yang diserahkannya ke KPK sejumlah Rp 20 miliar. Ini pertama kalinya Prasetio menyetorkan LHKPN ke KPK.
"(Total harta kekayaan) Rp 20 miliar. Kenaikan kan karena NJOP ada yang naik, ada yang naik, ada yang jual," ucap Prasetio usai melaporkan harta kekayaannya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1) .
Praa berharap langkahnya tersebut diikuti anggota DPRD DKI lainnya. "Mudah-diminta melaporkan anggota dewan lainnya segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK," tandasnya. (Zat)







