Jakarta, Harian Umum - Kritik KPK dan sejumlah pihak mampu memicu inisiatif Anggota DPRD DKI untuk segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2018 ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Very Yonevil menargetkan akhir bulan Februari seluruh anggota Fraksi Hanura sudah menyelesaikan laporan harta kekayaan ke KPK. "Kita sudah sepakat paling lama akhir Februari seluruh anggota Fraksi Hanura telah melaporkan LHKPN ke KPK," kataVery di ruang Fraksi Hanura, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Very menambahkan belum ada satupun anggota DPRD DKI yang menyerahkan laporan LHKPN disebabkan dua hal. Pertama, penetapan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut menjadi caleg (calon legislatif) di pileg (pemilihan legislatif) 2019. "Kemungkinan besar anggota dewan tersebut belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK disebabkan oleh penetapan caleg. Karena waktunya tujuh hari setelah penetapan caleg wajib menyerahkan LHKPN. Nah mereka (sebelum ditetapkan menjadi caleg) berpikir, belum tentu terpilih kembali menjadi dewan untuk periode selanjutnya," terang Very.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI ini menambahkan alasan kedua sulitnya mengisi formulir LHKPN. Meskipun pengisian laporan harta kekayaan sudah menggunakan sistem elektronik atau e-LHKPN, kata dia tetap tidak mudah. "Saya sudah coba mengisi formulir LHKPN, waduh..memang sulit. Kalu kita tidak ada pendamping yang bisa menuntun pengisian LHKPN kita sudah malas," tutur Very tanpa merinci kesulitan pengisian formulir tersebut.
Selain itu Very menyayangkan tidak ada pendamping dari sekretariat DPRD DKI bagi anggota dewan saat pengisian laporan LHKPN. "Jangankan pendampingan. Buku panduan saja tidak diberikan. Padahal waktu rapat paripurna dengan KPK sebelumnya, untuk pengisian formulir laporan LHKPN setiap anggota DPRD DKI akan diberikan buku panduan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya KPK menghimbau agar seluruh anggota DPRD DKI segera menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Tidak ada alasan bagi dewan untuk tidak menyerahkan laporan LHKPN.
Bagi dewan yang kesulitan mengisi formulir LHKPN secara manual juru bicara KPK Febry Diansyah menyarankan agar mengunjungi website KPK atau mendatangi kantor KPK. (Zat)







