Jakarta, Harian Umum - Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari posisi sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Ia berdalih mundur karena harus menjalani pengobatan.
"Jadi, atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman saat ditemui media di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Hotman mengaku sudah berkomunikasi dengan Febrie, karena ia khawatir kesehatannya memburuk bila melanjutkan pekerjaan sebagai pengacara Febrie.
"Mengundurkan diri, sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi, tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," jelas dia.
Hotman mengaku dirinya dirujuk untuk menjalani pengobatan di Singapura, dan akan berangkat ke sana besok.
"Saya sudah dua hari mengabari Beliau, ya tapi Beliau mengatakan waktunya yang tepat dia coba dikirim. Tapi kalau begini, gue nggak bisa lagi, karena dokter Singapura pun sudah marah-marah kenapa you kerja, gitu lho," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah menjadi kuasa hukum Febrie, kantor pengacara Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, didemo massa.
Ia juga terpaksa meminta maaf kepada media karena saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, ia mengatakan "Lu punya otak nggak?" atas pertanyaan seorang wartawan.
Kasus Febrie termasuk kasus besar yang mengguncang publik, karena ia bukan saja memiliki kedudukan penting di Kejagung dan pernah menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus korupsi MBG dan laptop chromebook yang menjadikan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terpidana, juga termasuk orang yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Konon, dia juga orang ditunjuk Presiden Prabowo menjadi ketua Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Febrie dengan tiga kasus, yakni dugaan korupso dan TPPU saat menangani kasus ASABRI dan Krakatau Steel, serta dugaan korupsi batubara di PLN yang memicu blackout atau mati listrik di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Namun, kasus itu kemudian dialihkan ke Kejagung.
Untuk menindaklanjuti, Kejagung menerbitkan empat Sprindik, tiga di antaranya untuk ketiga kasus itu, dan satu Sprindik untuk kasus TPPU untuk penemuan 74 kilogram dan ratusan miliar rupiah saat rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, digeledah polisi.
Namun, dari keempat Sprindik itu, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus, yakni ASABRI. (man)







