Jakarta, Harian Umum - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sel yang ditempati seorang narapidana kasus Narkoba bernama Haryanto Chandra alias Gombak di Lapas Cipinang Kelas IA, Jakarta Timur, dilengkapi berbagai fasilitas, sehingga terkesan mewah.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso di kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).
Ia menjelaskan, Gombak merupakan narapidana yang divonis 14 tahun penjara.
"Dari penggeledahan (BNN) terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang datang, WIFI, aquarium ikan arwana, dan menu makanan spesial," katanya.
Ia menilai, dengan fasilitas yang begitu lengkap, agaknya Gombak dan rekan-rekannya yang sesama narapidana di Lapas Cipinang, dapat dengan leluasa menggunakan obat-obatan terlarang, sehingga saat BNN melakukan penggeledahan, mereka kedapatan sedang pesta sabu di dalam sel.
Dari penggeledahan itu, BNN juga menemukan sejumlah barang mewah seperti 1 unit laptop, satu unit Ipad, empat unit handphone, dan satu token.
"Satu unit token digunakan untuk transaksi," kata Buwas, panggilan Budi Waseso seperti dilansir Viva.
Buwas menjelaskan, penggeledahan berawal setelah penyidik BNN mengamankan tersangka berinisial LLT dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika. Dari LLT yang merupakan penghuni Lapas Medaeng, Surabaya, dan ditangkap pada 2016, disita 40 butir ekstasi dan kasusnya kini sedang disidangkan.
Sebelumnya, pada 2001, LLT pernah dipenjara 1 tahun karena kepemilikan 5 gram sabu, dan dia diketahui merupakan anggota jaringan Gombak.
Dari keterangan LLT, penyidik BNN kemudin menangkap tersangka berinisial A alias Xuxuyati di Surabaya. A ini, kata Buwas, merupakan pengelola keuangan Gombak selama yang bersangkutan mendekam di Lapas.
Dari keterangan A ini pulalah penyidik BNN kemudian menggeledah sel Gombak di Lapas Cipinang, dan keistimewaan sel bandar narkoba ini terungkap.
Dari penangkapan LLT dan A, petugas TPPU mengamankan barang bukti berupa uang dalam rekening tersangka LLT, uang dalam rekening tersangka A, satu unit rumah di Jawa Timur, satu unit mobil minibus tahun 2017 dengan total nilai, menurut Buwas, mencapai kurang lebih Rp9,636 miliar.
LLT dan A dijerat dengan pasal 137 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rhm)