Jakarta, Harian Umum - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Martoyo mengatakan polisi telah menetapkan Brigadir K sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan Honda City di Lubuklinggau.
Penetapan tersangka setelah memeriksa secara menyeluruh terhadap personel Sabhara tersebut. Tersangka dijerat pasal 359 junto 360 ayat 1 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Sanksi pemecatan bisa saja, karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, tersangka akan menjalani pidana umum" kata Inspektur Jenderal Agung, Jumat, 21 April 2017.
Agung, pada Jumat, 21 April 2017, kembali membesuk para korban yang dirawat di RS Polri. Para korban kondisinya telah membaik. Dua anak kecil yang juga berada dalam mobil, Galih (7 tahun) dan Genta (2 tahun), juga membaik kondisinya karena sudah bisa bermain dengan sanak keluarga yang menjaga para korban.
Brigadir K, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, mengaku ingin menghentikan kendaraan itu tanpa ada maksud lain.
Persitiwa terjadi ketika Diki, 30 tahun, mengemudikan kendaraannya mencoba menghindari petugas polisi yang tengah menggelar razia rutin. Dalam versi polisi, kendaraan itu nyaris menabrak petugas polisi.Brigadir K dan petugas Kepolisian Lalulintas kemudian mengejar sembari mengeluarkan tembakkan hingga sembilan kali. Beberapa di antara tembakan itu belakangan diketahui mengenai penumpang dalam kendaraan BG 1488 ON itu.
Terakhir diketahui pengakuan keluarga para korban, supir Diki, mencoba kabur karena tidak memiliki SIM.