Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra, warga Pademangan, Jakarta Utara, yang lahan orangtuanya di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dikuasai PT Agung Sedayu melalui PT Mandiri Bangun Makmur, menggugat kedua perusahaan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Laporan dibuat pada Senin (21/4/2025) melalui kuasa hukumnya Fajar Gora, dan diregistrasi sebagai perkara bernomor 226/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Berdasarkan data yang dilihat di Sistem informasi Penelusuran Perkara PN Jakut, Selasa (22/4/2025), diketahui kalau dalam gugatan tersebut, PT Mandiri Bangun Makmur menjadi Tergugat I, sementara PT Agung Sedayu menjadi Tergugat II.
Keduanya digugat dengan tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ada 27 pihak yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, di antaranya Bupati Tangerang, Dinas Penanaman Modal Pemkab Tangerang, Notaris Indrarini Sawitri SH, dan 24 nama perorangan seperti Mellyana Pebrista, Lukky Maisella, dan Meiling Laura.
Dalam akun X pribadinya, Charlie mencuit begini:
"Tanah keluarga saya (SHM No. 5/Lemo) yang telah dimiliki sejak 1988 dikuasai oleh preman pada tahun 2015 karena kami menolak menjualnya ke pengembang PIK2. Ayah saya dikriminalisasi—dijadikan tersangka dan DPO oleh 'oknum' penyidik Polda Metro atas tuduhan pemalsuan surat yang katanya terjadi 35 tahun lalu, padahal secara hukum tuntutan sudah kedaluwarsa setelah 12 tahun.
Alih-alih melindungi rakyat, aparat justru berpihak pada pemodal.
3-Maret 2023, BPN pun ikut ambil bagian. Mereka mengeluarkan surat resmi pembatalan SHM No. 5/Lemo dengan alasan cacat administrasi, tanpa putusan pengadilan.
Ironisnya, dalam surat resmi itu justru terungkap bahwa PT Mandiri Bangun Makmur/Agung Sedayu Group telah menguasai tanah kami secara fisik sejak 2015, padahal saat itu sertifikat masih tercatat atas nama ayah saya.
Kami juga memiliki bukti bahwa tergugat telah menjual-belikan tanah itu ke pihak ke 3, padahal kami tidak pernah melakukan jual beli ataupun pengalihan hak.
Pesan saya kepada semua penghianat, penjahat yang kejam di negri ini: kebenaran akan terbuka dan kalian semua akan di hukum".
Ada 13 petitum dalam gugatan ini, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
4. Menyatakan demi hukum bahwa Sumita Chandra dan/atau Ahli Waris dari (Alm.) Sumita Chandra yaitu: Lay Tjin Ngo; Sunny Candra; Heinrich Chandra; dan Charlie Chandra adalah SATU-SATUNYA PEMILIK DAN/ATAU SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK atas tanah seluas 87.100m² (Delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) berdasarkan Akte Jual Beli No. 38/5/VII/TELUKNAGA/1988 TANGGAL 9 FEBRUARI 1988 yang dibuat dihadapan PPAT Umi Suksandi Sutamto, S.H., M.Kn, yang saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang:
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN tanah seluas 87.100m² (Delapan puluh tujuh ribu s eratus meter persegi) saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502/Lemo, yang dahulu terletak di Desa Lemo, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang kepada PENGGUGAT. Apabila tanah tersebut telah dijual dialihkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PIHAK KETIGA, maka MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tanah yang telah dijual/dialihkan tersebut dengan harga tidak kurang dari Rp.3.103.550, (tiga juta seratus tiga ribu lima ratus lima puluh Sembilan rupiah) per meter persegi;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
7. Kerugian material dengan jumlah sebesar Rp. 31.455.000.000,- (tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah). Kerugian material ini akan terus bertambah sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, dan akan terus bertambah sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo sampai dengan dibayar lunas, tunal, seketika, dan sekaligus oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II:
8. Kerugian immaterial dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus millar rupiah).
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berke kuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah seluas 87.100m² (delapan puluh tujuh ribu meter persegi) saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502/Lemo, yang dahulu terletak di Desa Lemo, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, saat ini terletak di Jalan Jendral Sudi rman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang:
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakanı terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vo rraad);
12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk kepatuhan mematuhi putusan perkara a quo;
13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
(rhm)




