Jakarta, Harian Umum - Mediasi perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) dengan penggugat Subhan Palal SH dan pihak tergugat pimpinan DPR RI, Senin (15/6/2026), kembali gagal karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
"Karena tergugat tidak hadir, maka selanjutnya persidangan masuk pokok perkara," kata Subhan setelah keluar dari ruang mediasi di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Subhan mengatakan belum tahu kapan sidang pokok perkara digelar, karena katanya masih harus menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan.
Namun, ia mengatakan sudah siap untuk menjalani persidangan tersebut, dan juga telah menyiapkan saksi-saksinya.
'Tapi siapa saja saksinya tidak bisa saya katakan sekarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Subhan menggugat pimpinan DPR karena para pimpinan wakil rakyat itu tidak menggunakan hal bertanyanya terkait status pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, bahkan sampai hari ini, meski di ruang publik sangat riuh soal pelanggaran etik yang dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan Gibran ke Pilpres tersebut.
Dan tidak hanya itu, DPR juga tidak menggunakan hal bertanyanya meski ijazah Gibran pun menjadi.polemil sebagaimana ijazah ayahnya, Jokowi.
"Saya punya bukti kalau Gibran tidak punya ijazah SMA, sehingga dia sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai Wapres," tegas Subhan.
Ia menduga, diamnya DPR, terutama para pimpinannya, mengindikasikan kalau DPR memang sengaja melakukan pembiaran agar Gibran menjadi Wapres, meskipun melanggar undang-undang.
"Dalam salah satu petitum, saya meminta majelis hakim memutiskan bahwa DPR menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wapres," jelas Subhan.
Namun, advokat ini mengatakan bahwa gugatan akan ia cabut jika DPR membentuk Pansus Ijazah Gibran.
Pimpinan DPR yang digugat adalah Ketua DPR Puan Maharani dan empat wakilnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati MT. (rhm)


