Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan kebijakan DPR merevisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan mengubah nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), adalah inisiatif lembaga legislatif itu
Dalam revisi yang dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, salah satu yang dibahas adalah presiden dapat memilih anggota DPA dengan tak terbatas.
"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," kata Jokowi di RSUD Bob Bazar, Lampung Selatan, Kamis (11/7/2024), seperti dilansir Kumparan.
Untuk diketahui, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tapi tiba-tiba dibahas di Baleg DPR. Bahkan, Baleg sudah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Wantimpres.
Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' diubah menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'.
Selain perubahan nama, jumlah anggota DPA juga akan berubah. Jika di UU Wantimpres anggotanya dibatasi hanya 8, kini jumlahnya akan diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.
Tak hanya itu, Ketua DPA nantinya akan dipilih oleh presiden.
Uuslan ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (11/7/2024), dan dalam pandangannya, seluruh fraksi juga setuju, sehingga Paripurna mengambil keputusan untuk menyetujui RUU Wantimpres sebagai RUU inisiatif DPR yang akan dibahas kemudian bersama dengan pemerintah.
Untuk diketahui, DPA merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaannya diatur pasal 16 UUD 1945 yang asli, tetapi setelah UUD itu direvisi hingga empat kali oleh MPR pada tahun 1999-2002, lembaga itu dihilangkan. (rhm)





