Jakarta, Harian Umum- Setelah papan reklame yang mengiklankan Caleg PSI Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disegel Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, hari ini, Senin (14/1/2019), papan reklame yang menayangkan iklan seorang Caleg dari partai pendukung pasangan nomor urut 01 pada Pilpres 2019, yakni Jokowi - Ma'ruf Amin, juga mengalami nasib serupa.
Kali ini papan reklame yang disegel adalah yang menayangkan Caleg nomor urut 2 dari Partai NasDem untuk DPR RI, David Kirana. Putra Rusdi Kirana, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jokowi-JK yang juga pendiri Lion Air ini, merupakan Caleg dari Dapil DKI Jakarta II.
"Hari ini ada delapan titik reklame yang kita segel, satu di antaranya reklame yang mengiklankan Caleg NasDem itu," ujar Ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, Yani Wahyu Purwoko, kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Kasatpol PP DKI Jakarta ini mengaku heran mengapa Caleg itu berani mengiklankan dirinya di titik reklame yang sedang menjadi target penertiban, karena sebelumnya, iklan Tsamara Amany juga ditertibkan di jalan yang sama, yakni Jalan Gatot Subroto, sedang iklan Romahurmuziy ditertibkan di Jalan S Parman.
"Waktu kedua iklan itu ditertibkan, iklan Caleg yang hari ini kita tertibkan itu belum ada. Jadi, ini iklan baru," katanya.
Meski demikian Yani mengakui belum mengetahui perusahaan mana yang memiliki titik reklame yang berada di depan RS Tebet itu, karena masih diteliti anggotanya.
"Tapi kita tidak peduli, siapa pun yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, kita tertibkan," katanya.
Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu untuk menertibkan semua reklame bermasalah di Ibukota. Pada tahap pertama yang dimulai 19 Oktober 2018, Anies menargetkan 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. Penertiban tahap kedua yang dimulai Februari 2019, akan menyasar 130 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah.
Untuk persiapan penertiban tahap kedua tersebut, sejak 20 Desember 2018 lalu hingga hari ini Tim Terpadu menyegel titik-titik reklame yang melanggar Perda Nomor 9 di sepanjang Jalan S Parman, Gatot Subroto dan MT Haryono. Ketiga jalan ini berada di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Setelah penyegelan di Jalan S Parman, Gatot Subroto dan MT Haryono tuntas, penyegelan akan dilanjutkan ke Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, Harmoni dan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat," katanya.
Yani memastikan bahwa iklan David Kirana disegel karena konstruksi penopang papan reklame yang mengiklankan dirinya melanggar Perda 9 Tahun 2014, bahkan juga melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Sebab, selain tidak memiliki izin, untuk di Kawasan Kendali Ketat, reklame harus dipasang di dinding bangunan dan di atas bangunan, bukan dengan menggunakan tiang timbuh. Materi iklan pun harus berupa tayangan reklame videotron, bukan reklame konvensional.
"Perusahaan yang reklamenya kita segel, akan kita surati agar menebang sendiri konstruksi reklamenya. Jika menolak, maka izinnya kita bekukan selama setahun seperti yang kita lakukan terhadap 15 perusahaan pada penertiban tahap pertama," katanya.
Namun demikian Yani mengatakan, bila di antara 130 reklame yang ditertibkan pada tahap kedua ada yang dimilik olehi ke-15 perusahaan yang izinnya telah dibekukan pada penertiban tahap pertama, maka akan langsung ditebang Tim Terpadu karena telah berstatus ilegal. (rhm)







