Jakarta, Harian Umum - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan setelah Febrie kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kala menangani perkara korupsi di ASABRI.
Sebelumdibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 23.00 WIB Febrie nampak keluar dari zkejagu g, menandakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai. Dia tidak mengenakN rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink, dan juga tidak diborgol.
Namun, petugas nampak menggiringnya ke mobil tahanan yang telah menunggu, dan kemudian membawanya pergi.
Saat menuju mobil tahanan, Febrie sempat mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak layak ditahan.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," katanya.
"Dan berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," sambungnya.
Febrie mengeklaim dirinya dikriminalisasi, akan tetapi menerima keputusan pimpinan Kejagung untuk menahannya.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Febri Diansyah, mantan Jubir KPK yang kini menjadi kuasa hukum Febrie menggantikan Hotman Paris, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah penahanan Febrie dari Kejagung.
"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan. Jadi, pukul tujuh kami menerima dua dokumen dari penyidik," katanya.
Ia mengeklaim kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan, dan menyampaikan semua yang dia ketahui.
"Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui, menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," kata Febri.
Febrie tiba sekitar pukul 23.20 WIB di Rutan Gedung Merah Outih KPK. Setelah melalui serangkaian proses, ia masuk ke sel yang telah disediakan untuknya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
Menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya. (man)







