Jakarta, Harian Umum - Ada yang menarik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026), karena gedung itu kedatangan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service.
Menurut informasi, kedatangan FBI dan Secret Service itu berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa valuta asing yang disita polisi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dari pantauan terlihat, kedua lembaga dari Negeri Paman Sam itu tidak terlalu lama berada di dalam gedung Ditreskrimsus, karena sekitar satu jam setelah masuk, mereka keluar lagi.
Tak ada keterangan apapun yang diberikan FBI dan Secret Service kepada pers yang menunggunya sejak mereka memasuki gedung Ditreskrimsus.
Tak terlalu lama setelah FBI dan Secret Service berlalu, sejumlah penyidik Ditreskrimsus keluar dengan membawa koper.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberi isyarat bahwa FBI akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa valuta asing dalam kasus Febrie.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses verifikasi barang bukti sebelum penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Kejagung.
"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Nanti dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi, Senin (13/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain valuta asing, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap 74 keping emas batangan yang disita dari rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya telah diperiksa oleh PT Pegadaian (Persero) dengan disaksikan penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Budi, hasil pengujian emas diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan kepada teman-teman sekalian," kata dia.
Budi menambahkan, seluruh proses pemeriksaan barang bukti dilakukan secara bertahap karena melibatkan sejumlah ahli dari instansi eksternal.
Seperti diketahui, Febrie dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia tidak menjadi tersangka sendirian, karena seseorang bernama Don Ritto (DR) dengan status swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Don Ritto diduga terlibat TPPU dalam kasus korupsi batubara di PLN yang memicu blackout di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera,, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, dan proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. (man)







