Jakarta, Harian Umum - Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dari ketiga berkas itu telah ada dua tersangka, yaitu seseorang dari pihak swasta dan F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari detikcom.
Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi batubara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, terkait penanganan ketiga kasus itu, Kortastipidkor Polri dan Direskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dan 1 lokasi pada Kamis (9/7/2026).
Di antara yang digeledah adalah Kafe De' Clan dan money changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Cluster Mediterania, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diketahui milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita banyak sekali dokumen, uang dalam pecahan berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta 74 kilogram emas.
Berikut daftarnya:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. Rp 4. 462.365.000
2. USD 84.356
3. SAR 17.595
4. SGD 83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp 259.159.000
Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
1. Rp 520.000.000
2. USD 133.000
Informasi yang diperoleh menyebut, tersangka berinisial F adalah Febrie Adriansyah. (man)







