Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026), menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan M Taufik Budiman SH atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 901 K/Pdt./2017 Tanggal 26 Juli 2017.
Putusan ini menyatakan bahwa MA tidak berwenang menangani gugatan19 penggugat, di antaranya M Taufiq Budiman, Gigih Guntoro, Muhammad Abduh dan Wahyuni Refi, yang menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Tergugat pada perkara ini adalah MPR RI selaku pihak yang mengamandemen UUD 1945.
Sidang pada Selasa (15/9/2026) ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi novum (bukti baru) dari pihak pemohon PK. Saksi tersebut bernama Rusmadi.
"Apa novum Saudara untuk permohonan PK ini?" tanya hakim tunggal PN Jakpus yang menyidangkan perkara ini, setelah saksi disumpah.
"Video-video yang saya temukan di media sosial saya, Yang Mulia," jawab saksi.
"Video-video itu sengaja Saudara atau ditemukan secara tidak sengaja?" tanya hakim lagi.
"Muncul sendiri di beranda media sosial saya, Yang Mulia, ketika saya membukanya," jawab saksi.
Pria asal Ampenan, Nusa Tenggara Barat, itu menjelaskan kalau saat ia membuka media sosial melalui ponselnya, ia mendapati video Prabowo yang menyatakan bahwa dia ingin memberlakukan kembali UUD 1945 yang asli.
"Lalu saya scroll ke bawah saya menemukan video Pak Amien Rais. Ketika saya scroll lagi ke bawah, saya menemukan video Surya Paloh, dan kemudian video La Nyalla Mattaliti, mantan Ketua DPD RI," sambungnya.
Ia menjelaskan, video-video itu ia temukan pada tanggal 20 Juni 2026. Isinya sama, adanya keinginan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.
Hakim lalu menanyakan apakah saksi siap dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)? Saksi mengatakan siap.
Hakim menjelaskan bahwa BAP akan dibuat sekitar pukul 13:00 WIB. Saksi mengiyakan.
Ketika Pemohon PK (M Taufik Budiawan) ditanya apakah masih ada saksi novum yang lain? Pengacara Pemohon, yakni Panardan SH, mengiyakan.
"Akan kami hadirkan pekan depan, Yang Mulia,' kata dia.
Sidang ini dihadiri sejumlah aktivis yang selama ini terlibat dalam Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli, seperti Muslim Arbi, Prihandoyo Kuswanto, M Nur Lapong, dan emak-emak dari Gerakan ASPIRASI yang dipimpin Wati Imhar.
"Sidang hari ini adalah sidang Peninjauan Kembali atas novum atau bukti baru di mana saksi novum, yaitu Pak Rusmadi, menyatakan ada empat video. Salah satunya video Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan ingin kembali ke UUD 1945," kata Panardan usai sidang.
Ia menambahkan, atas pengakuan PK ini, hakim akan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antara pihaknya sebagai Pemohon, dengan MPR sebagai Termohon.
"Kalau sepakat, akan dibuat kesepakatan bersama, sehingga bisa langsung diputus oleh Mahkamah Agung. Jika tidak terjadi kesepakatan, kami berharap Presiden Prabowo mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 yang asli," imbuhnya.
Panardan juga mengatakan kalau beberapa waktu yang lalu Pemohon PK telah menghubungi beberapa anggota Dewan dari Fraksi PAN, PKB, Golkar dan PKS.
"Semua antusias dan ingin segera ada mediasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelum mencapai PK, ke-19 penggugat mengajukan gugatan atas ketidaksahan amandemen UUD 1945 ke PN Jakpus, akan tetapi dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan ini.
Para penggugat lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akan tetapi putusannya sama; PT tidak berwenang mengadili gugatan ini.
Di tingkat kasasi pun sama, karena pada Putusan No. 901 K/Pdt./2017, MA menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. (rhm)







