Jakarta, Harian Umum - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule.
Mantan istri Na Daehoon itu dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026.
"Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram, yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/9/2026), dikutip dari detikcom.
Saat penangkapan yang disertai penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa empat buah cartridge vape, di mana tiga di antaranya telah kosong.
Jule langsung menjalani tes urin, dan hasilnya positif zat etomidate yang bersumber dari cairan rokok elektrik (vape).
"Hasil urinenya positif etomidate," imbuh Michael..
Namun, minimnya jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi membuat kepolisian memutuskan untuk tidak menetapkan Jule Prastini sebagai tersangka, karena penyidik menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita semata-mata ditujukan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," imbuh Michael.
Barang bukti yang berada di tangan Julia Prastini ini diketahui berasal dari transaksi pemesanan kepada pemasok berinisial RR dan RN.
Atas kepemilikan satu cartridge utuh dan tiga sisa pakai tersebut, Jule yang mengaku baru dua hingga tiga minggu mencoba zat tersebut, diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) guna menjalani proses rehabilitasi medis. (man)


