Jakarta, Harian Umum- Anda ingin Relawan Gerakan #2019GantiPresiden yang baru saja dilaunching inisiatornya, Mardani Ali Sera, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018)?
Jika ya, maka Anda harus menyiapkan mental, tenaga dan keberanian yang cukup, juga ketulusan, karena Anda akan berhadapan dengan para pendukung Presiden Jokowi dan segala konseksensinya, serta harus mematuhi garis kebijakan yang ditetapkan pemimpin para relawan.
Mardani mengatakan, ada tiga prinsip yang haris dipegang para relawan, yakni tertib, bersih dan santun.
"Tertib artinya tidak melanggar ketentuan yang digariskan bagi para relawan; bersih artinya memiliki niat yang baik, akal yang sehat dan tidak suka nyampah; dan santun artinya tetap toleran dengan membiarkan perbedaan yang ada. Silakan dukung Presiden Jokowi untuk dua periode, namun kita tetap fokus pada gerakan kita," katanya.
Politisi PKS ini menegaskan kalau Gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan edukatif untuk membantu masyarakat memilih pemimpin yang tepat pada Pilpres 2019, karena dari hasil kajian pakar dan ekonom, ekonomi Indonesia saat ini tidak lebih baik dari era pemerintahan SBY, malah memburuk.
"Pemerintahan Jokowi membangga-banggakan pembangunan infrastruktur, namun dananya dari utang. Cukup sudah pencitraan, cukup sudah pembohongan dan pembodohan masyarakat. Meski gerakan ini coba dipatahkan pemerintah dengan UU Ormas yang baru, kita akan melawan," tegasnya.
Mardani memastikan bahwa saat ini gerakan #2019GantiPresiden tidak berafiliasi pada partai dan capres mana pun.
"Gerakan ini baru akan menentukan mendukung siapa setelah bermusyawarah dengan ulama, setelah pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus 2018 di KPU. Dukungan akan diikat dengan kontrak politik," katanya.
Berdasarkan Buku Panduan Manual Relawan yang dibagikan saat deklarasi, inilah tugas relawan selama bergabung dalam gerakan.
A. Saat kampanye secara langsung kepada masyarakat:
1. Menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang gagasan gerakan #2019GantiPresiden kepada rakyat pemilih, berupa maksud dan tujuan gerakan #2019GantiPresiden dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami secara santun dan cerdas
2. Menjelaskan kondisi kenegaraan secara ril baik dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam dengan disertai data-data dan fakta-fakta yang ada
3. Memberikan pemahaman, pencerahan dan penyerdasan pada masyarakat perlunya dilakukan perubahan dan perbaikan atas kondisi kenegaraan yang semakin memprihatinkan dan terpuruk dengan cara mengganti presiden yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan serta keberanian dengan turut serta dalam Pemilu pada tahun 2019 secara konstitusional
4. Mengajak partiispasi masyarakat untuk mengambil bagian dan terlibat aktif dalam gerakan ini dengan melakukan sosialisasi kepada keluarga, lingkungan kerja dan di lingkungan masyarakat
5. Memastikan kebenaran daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap benar-benar telah sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sesungguhnya, untuk mencegah terjadinya penggelembungan DPT
6. Meningkatkan partisipasi rakyat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya , mendapatkan haknya sebagai pemilih, memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap, membantu proses-proses terkait hak pilih rakyat, dan berperan aktif mencegah angka golput
7. Bersama seluruh relawan #2019GantiPresiden, mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal TPS-TPS di wilayahnya dari kecurangan-kecurangan dan kejahatan-kejahatan yang mengganggu proses pemilu, seperti penggelembungan surat suara, money politic, serangan fajar, pembagian sembako dengan iming-iming, pencoblosan dua kali atau lebih, pemilih gelap/tidak dikenal di lingkungan setempat, dan berbagai modus kecurangan lainnya
8. Memberikan pelatihan untuk menjadi saksi-saksi dan pemantau Pemilu di TPS seluruh Indonesia, mendata hasil penghitungan suara dan mengirimkan ke server relawan #2019GantiPresiden di pusat
9. Mengawal secara aktif dan memastikan proses pengiriman data hasil Pemilu dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPUD Kabupaten/Kota, KPUD Provinsi, hingga KPU Pusat tetap tersegel dan tidak terjadi perubahan hasil penghitungan suara.
10. Mempersiapkan segala kemungkinan terburuk yang terjadi dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menunggu nasehat dan arahan ulama.
B. Dalam menggunakan media sosial
1. Melakukan sosialisasi di media sosial dan komunikasi mengenai gerakn #2019GantiPresiden, menjelaskan maksud dan tujuan gerakan ini dengan menggunakan kata-kata yang mudah dipahami dengan santun dan cerdas
2. Menjelaskan kondisi kenegaraan secara riil/nyata baik dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam dengan disertai data-data dan fakta-fakta yang ada
3. Memastikan agar dalam menyiarkan link berita apa pun (utamanya yang mengandung konten negatif) melalui media-media sosial dan komunikasi, merupakan dari situs kantor berita online resmi dan terdaftar
4. Melakukan tabayyun atas pemberitaan/konten negatif/buruk terhadap gerakan ini dan atau terhadap ulama, dan atau tokoh-tokoh agama, dan atau tokoh-tokoh masyarakat, dan atau terhadap pihak-pihak yang pro pada gerakan ini untuk mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan adu domba/pecah belah pada gerakan ini dan umat Islam pada umumnya
5. Mengirim konten pemberitaan negatif/buruk seperti dimaksudkan pada angka 4 ketim tabayyun/klarifikasi untuk selanjutnya akan disaring dan dilakukan konfirmasi atas kebenaran berita/konten negatif tersebut, dan akan segera membuat pernyataan/bantahan resmi dari yang bersangkutan
6. Secara aktif dan berkala mengirimkan meme, video dan konten-konten yang berkaitan dengan #2019GantiPresiden ke jejaring sosial media dan komunikasi dengan disertai data dan fakta yang benar
7. Membangun jaringan-jaringan pertemanan dan grup-grup online di sosial media dan komunikasi untuk mengkampanyekan secara masif dan sistematis atas gerakan #2019GantiPresiden, dengan suguhan data dan fakta agar gerakan terus viral dan menjadi trending topik di media sosial dan komunikasi serta menumbuhkan semangat perubahan di kalangan masyarakat dan menjadi nyata di 2019
8. Tidak melakukan komentar-komentar yang berisi kata-kata celaan, hinaan, makian dan kata-kata kasar atas suatu berita atau konten dan atau dalam merespon komentar-komentar yang muncul, tetapi harus dijawab dengan mengedepankan kebenaran dengan menggunakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan
9. Tidak melakukan fitnah dan atau tuduhan terhadap seseorang dan/atau pejabat publik, yang menyebutkan nama, keluarganya dan atau teman-temannya yang menunjukkan keterkaitan dan maksud dari fitnah atau tuduhan tersebut terhadap tokoh dan pejabat publik dimaksud, untuk menghindari jeratan UU ITE
10. Tidak melibatkan diri atau melontarkan kata-kata atau melakukan tindakan yang berpotensi terjerat tindak pidana makar, misalnya dalam gerakan yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dengan menggunakan kekuatan bersenjata, atau melakukan serangan-serangan untuk merebut kekuasaan atau diskusi atau rapat tertutup untuk mempersiapkan tindakan penggulingan atau serangan terhadap pemerintah, atau mobilisasi pasukan/massa untuk melakukan serangan yang kesemuanya berpotensi terjerat dengan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam KUHP. (rhm)





