Jakarta, Harian Umum - Kubu Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI dan KPU Jakarta Timur ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI. Laporan tersebut terkait kasus salah input data formulir C1 di TPS 93, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Laporan tersebut diterima Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Fuadi. Beserta laporan dilampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya Prinout Copy C1 plano, Prinout screenshot dari web KPU dan Prinout pemberitaan di sejumlah media online soal pengakuan KPU terkait kesalahan entry data form C1 itu.
Tim Advokasi Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo - Sandi, Yupen Hadi mengatakan pihaknya menolak alasan KPU yang mengatakan kesalahan input data form C1 tersebut merupakan human eror (kesalahan manusia). Atas dasar alasan tersebut, Yupen melanjutkan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DKI.
"Hari ini kita laporkan kasus kesalahan input data form C1 di TPS 93 tersebut. Karena kita menilai ada motif kesengajaan. Ada tiga pihak yang kita laporkan yaitu KPU RI sebagai user web, Komisioner KPU Jakarta Timur dan petugas yang melakukan entry data," kata Yupen di kantor Bawaslu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019).
Yupen melanjutkan, adanya kesalahan input data form C1 tidak hanya terjadi di TPS 93, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, namun pihaknya mencatat ada sembilan kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah. Dari banyaknya kasus kesalahan input data tersebut, kata Yupen, semakin mempertegas keyakinan adanya unsur kesengajaan.
"Selain di TPS 193, Bidara Cina, Jakarta Timur ada sembilan kasus lagi dengan pola yang sama. Input data form C1 tersebut menambah perolehan suara paslon nomor urut 01 dan menyusutkan perolehan suara paslon Prabowo-Sandi. Jadi kita menarik kesimpulan adanya unsur kesengajaan," urainya.
Yupen berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. "Kita berharap segera periksa dong. Apakah memang betul human eror atau ada unsur kesengajaan. Walaupun KPU sudah memperbaiki kesalahan tersebut, tapi harus ada tindakan dari Bawaslu. Karena jika memang terbukti bersalah, pelakunya bisa diancam pasal 532 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu kalau memang terbukti pelanggaran, berarti semakin menegaskan bahwa Pemilu ini memang ada kecurangan," ucap Yupen.
Di tempat yang sama Komisioner Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Bawaslu DKI Jakarta, Fuadi menuturkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu akan dibahas dan dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Laporan tersebut sudah kami terima, tapi belum diregistrasi. Sebab setiap laporan yang diterima akan dibahas dan dikaji dahulu di internal. Apakah laporan itu memenuhi persyaratan formil dan materil," ujar Fuadi.
Apabila sudah memenuhi persyaratan formil dan materil, Fuadi mengungkapkan langkah selanjutnya berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan setelah kasus tersebut diplenokan. "Lalu akan dilakukan klarifikasi dahulu pada terlapor dalam hal ini Komisioner KPU Jaktim karena form C1 Jaktim. Lalu terlapor kedua KPU RI dan kita juga akan pangil KPU Jaktim," tukasnya.
Setelah itu, Fuadi menambahkan Gakkumdu Bawaslu DKI punya waktu 14 hari setelah laporan diregistrasi untuk mengundang pelapor dan terlapor. "Apabila sebelum 14 hari diduga ada pelanggaran, kita lakukan tahap kedua apakah ada dugaan pelanggaran pidana pemilu. Baru akan dilakukan penyidikan," imbuh Fuadi.
Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana mengaku ada kesalahan dalam proses penghitungan data melalui form C1 yang dilakukan KPU. "Ada kesalahan kirim alamat kelurahan. Sama-sama nomor TPS 93, tapi beda kelurahan," kata Wage, Jumat (19/4/2019) lalu.
Seperti diketahui ada perbedaan data antara form C1 yang diunggah dengan input penghitungan suara yang dilakukan di website KPU.
Kasus ini terjadi di TPS 093, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Dimana dalam scan C1 yang diunggah, suara Jokowi-Ma'ruf 47, sementara Prabowo-Sandi 162 suara.
Tapi, dalam data yang diinput KPU, suara Jokowi-Ma'ruf naik menjadi 180, untuk Prabowo-Sandi menyusut jadi 56 suara. Hal inipun ramai diperbincangkan di sosial m







