Jakarta, Harian Umum - KPK mengungkap bahwa uang Rp100 miliar yang disita saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 orang, termasuk pejabat di Kementerian ATR/BPN, itu bukan suap yang pertama untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan PT Summarecon Agung Tbk.
Pasalnya, pada Maret 2026, adanya pemberian uang sebesar Rp300 juta untuk proses pengurusan HGB tersebut untuk oknum di Kementerian ATR/BPN.
"Kami perlu sampaikan bahwa terkait dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama, (karena) sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi menambahkan, kasus ini menjadi menarik karena melibatkan perantara suap yang menjadi komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Perantara tersebut adalah Erwin (pihak swasta) yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Bahwa saudara ERW (Erwin) selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini, itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON (Sontang Coin Manurung) yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut dengan menggunakan metode follow the money sampai ke tingkat menteri.
“Tentunya, nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu kemana saja,” kata dia.
Seperti diketahui, dari 17 orang yang ditangkap KPK saat OTT, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGB yang diajukan PT Summarecon untuk tanah yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedelapan tersangka tersebut adalah;
1. Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi;
2. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri;
3. Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto;
4. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung;
5. Ketua DPP Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz;
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
7. Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; dan
8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)


