Jakarta, Harian Umum - Terdakwa perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Permintaan itu diajukan Gus Alex melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode mengatakan, Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat presiden, Jokowi menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
"Maka, melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji. Bagi kami ini sangat-sangat penting, karena Beliau memiliki keterkaitan yang erat dengan perkara ini," katanya.
Saat permintaan ini diajukan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sedang dihadirkan sebagai saksi, dan dalam kesaksiannya, Dito mengatakan tidak mengetahui secara detail soal kuota haji tambahan.
Wa Ode mengatakan mengungkap soal peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi itu penting untuk memastikan apakah kuota tambahan itu hanya diperuntukkan untuk jemaah haji reguler atau dapat juga digunakan untuk jemaah haji khusus.
Karena Dito tidak mengetahui hal tersebut, Wa Ode memutuskan untuk tidak melanjutkan pertanyaan kepadanya, dan meminta Jokowi dihadirkan karena dianggap sebagai pihak yang paling tahu tentang hal itu.
"Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo, sehingga kami tidak bertanya lagi (kepada saksi), dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil Beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," kata Wa Ode.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Jokowi mengajukan kuota haji tambahan kepada pemerintah Arab Saudi, dan dikabulkan dengan diberi 20.000 kuota tambahan.
Oleh Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu masih menjadi Menteri Agama, melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 130/2024 yang ditandatangani pada 15 Januari 2024, Yaqut membagi kuota tambahan itu menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.
KPK menilai, pembagian itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umroh, karena UU itu menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8%, sementara kuota haji reguler 92%.
Ada empat terdakwa dalam kasus ini. Selain Gus Alex, tiga lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menyebutkan, perkara ini menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya se esar Rp622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Baca juga: Eks Pejabat Kemenag: Tak Ada Kajian di Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Yaqut dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (man)







