Jakarta, Harian Umum - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengungkapkan hasil rekap data Badan Reserse Kriminal Polri menunjukan ada 58.682 orang yang telah membayar kepada First Travel dan belum diberangkatkan umrah. Diperkirakan kerugian uang yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp 839 miliar.
"Kalau kita hitung kerugiannya, untuk yang membayar saja kalau Rp 14,3 juta dikalikan 58.682 angkanya mencapai Rp 839.152.600," katanya saat membacakan data hasil penyidikan di ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa, 22 Agustus 2017.
Herry menambahkan Jumlah ini masih akan bertambah karena ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa tersangka, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, memiliki hutang ke sejumlah pihak. Laporan lain yang masuk, kata Herry, yaitu utang sebesar Rp 24 miliar ke sebuah hotel di Arab Saudi. Untuk menelusuri aliran uang tersebut, saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dia punya hutang kepada provider tiket Rp 85 miliar, kemudian provider visa Rp 9,7 miliar. Ini informasinya akan bertambah," ucap Herry.
Andika dan Anniesa merupakan suami-istri yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang penyelenggaraan haji dan umrah First Travel. Keduanya ditahan pada 9 Agustus lalu setelah maraknya laporan masyarakat tentang penipuan pemberangkatan umrah yang mereka alami.







