Jakarta, Harian Umum-DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta untuk mempertajam pengawasan operasional perkantoran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di perkantoran cukup tinggi.
"Ini karena pengawasannya, kontrolnya belum maksimal. Ini kita mau tanya juga ke Disnaker, bagaimana itu pengawasannya. Kita lihat denda yang didapat dari penegakan PSBB, mencapai 1,6 miliar rupiah. Artinya, pengawasan itu belum maksimal. Ini harus ditekankan kepada Disnaker," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin di Jakarta, Selasa (28/7).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta agar semakin intens mengawasi kinerja Satpol PP DKI Jakarta. Menurut politisi Partai Gerindra ini, Pemprov DKI Jakarta jangan sampai kecolongan dengan adanya pelonggaran beberapa sektor ekonomi, namun berdampak pada tingginya kasus Covid-19 di belakang hari.
"Kalau saya pribadi, lebih baik mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga. Seperti apa yang pak gubernur sampaikan. Tapi ya dilematis juga, karena ekonomi Jakarta saat ini sedang terpuruk. Ya, sebaiknya ekonomi tetap dijalankan, namun protokol kesehatan ditegakkan," katanya.
Sebelumnya, sempat viral sebuah data mengenai analisis data cluster Perkantoran di DKI Jakarta yang juga menunjukkan meningkatan kasus positif COVID-19. Tertulis dalam data tersebut di perbarui pada 25 Juni 2020 lalu. Selain itu juga terdapat keterangan sebelum 4 Juni atau pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah positif di Perkantoran 43 orang.
Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan sekarang, jumlah positif di Perkantoran mencapai 332 orang. Sehingga, total klaster Perkantoran 375 orang di 59 kantor. Dijelaskan dalam tabel, kasus konfirmasi positif pada cluster Perkantoran Kementerian terbanyak berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 25 kasus, disusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 22 kasus dan Kemenparekraf sebanyak 15 kasus.
Sementara, pada cluster kantor instansi, kasus positif COVID-19 terbanyak yakni Sudin KPK Jakarta Utara sebanyak 23 kasus, Samsat Polda 20 kasus, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) 17 kasus.
Sedangkan, pada cluster kantor
korporasi, kasus positif COVID-19 terbanyak dilaporkan dari kantor milik PT Antam, yaitu 68 kasus, Kimia Farma Pusat 20 kasus, dan Samudera Indonesia 10 kasus.
Namun, terkait data tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan data 'Klaster Perkantoran Jakarta' tersebut bukan milik Pemprov DKI. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai gambar tersebut.
Namun dia mengatakan hingga saat ini ada karyawan di empat perusahaan swasta di DKI Jakarta yang terpapar Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Data yang masuk ke kami baru empat perusahaan. Swasta semua, yang memang tupoksi dari Dinas Tenaga Kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Andri menjelaskan, empat perusahaan swasta yang karyawannya terkena virus corona jenis baru ini ditemukan selama masa PSBB transisi. Namun untuk data keseluruhan dari PSBB tahap 1, Andri mengaku tidak mengetahui secara pasti rinciannya. "Banyak sekali," katanya.
Andri menuturkan, apabila ada Perkantoran yang karyawannya terpapar COVID-19, akan ditutup selama tiga hari untuk disterilkan. Karyawan yang terkena COVID-19 diminta untuk isolasi selama 14 hari.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," katanya. (hnk)







