Surabaya, Harian Umum - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM) terhadap istri siri dan anak istri sirinya di Madiun, Jawa Timur, diduga akibat kecemburuan korban yang membuat pelaku yang berusia 40 tahun, emosi.
Seperti diketahui, kedua korban, Dini Hardiyanti (30) dan Arshaka Ghafa El Faezya (4), dicekik pelaku hingga tewas, kemudian tubuhnya dibakar dan digiling dengan penggilingan daging oleh pelaku.
Kronologi
Kepada pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026), Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, menjelaskan, peristiwa berawal ketika Dini yang tercatat sebagai warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan anaknya menginap di salah satu hotel di Madiun pada tanggal 19 Oktober 2026 untuk merayakan hari ulang tahun Arshaka.
Namun, saat korban dan anaknya sedang bersama DBM, istri sah suami sirinya itu menghubungi dan meminta dijemput.
DBM yang merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, kemudian berkata kepada Dini bahwa mobilnya rusak, sehingga ia harus keluar dari hotel. Kepergian DBM itu diduga membuat Dini cemburu dan kesal karena ditinggalkan bersama anaknya di kamar hotel.
Keesokan harinya, atau tanggal 20 Oktober 2026, saat DBM kembali ke hotel, ia dan Dini cekcok. Diduga pertengkaran itu membuat DBM sangat marah, sehingga dia mencekik Dini hingga tewas.
Entah karena panik atau karena alasan yang lain, DBM membungkus jasad Dini dengan sleeping bag dan dimasukkan ke mobil.
Setelah itu, DBM juga diduga membunuh Arshaka dengan cara yang sama; dicekik.
Jasad ibu dan anak itu kemudian dibawa DBM ke pekarangan rumahnya, dan disitulah upaya penghilangan jejak dengan cara yang sangat sadis dilakukan, karena jasad ibu dan anak itu dimutilasi, dibakar dan dihancurkan dengan penggilingan daging.
Polisi menyebut, sebagian dari jasad ibu dan anak itu kemudian dibuang, sementara sisanya yang merupakan serpihan kecil-kecil, tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Waktu yang dibutuhkan tersangka untuk melakukan eksekusi kurang lebih dua hari. Mulai dari melakukan pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatan yang dia lakukan,” jelas Kombes Roy HM Sihombing.
Dini dan DBM diketahui menikah secara siri di Samarinda pada tahun 2024. Setelah menikah, mereka sempat tinggal di Ponorogo selama empat bulan.
Sempat melaporkan hilangnya korban
Kasus pembunuhan sadis ini terbongkar karena keluarga Dini di Bogor melaporkan hilangnya Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota karena lost contact dengannya. Apalagi karena upaya menghubungi DBM untuk mengetahui keberadaan Dini dan anaknya, tidak mendapat respon sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
DBM sendiri kemudian diketahui berpura-pura ikut melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke polisi. Namun, saat dimintai keterangan, omongannya berbelit-belit dan tidak konsisten.
“Saat didalami Polres Madiun, pelaku mengaku korban diturunkan di satu tempat akibat percekcokan di hotel bersama anaknya. Pergi ke mana ini, tidak diketahui,” jelas Roy.
Namun, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan indikasi pembunuhan. Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel tempat Dini dan anaknya menginap, dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari situ dilakukan pengembangan, kemudian ditemukanlah fakta bahwa korban yang tadinya dilaporkan hilang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, penyidikan berubah menjadi ke tindak pidana pembunuhan,” jelas Roy.
Polisi kemudian menyita telepon genggam DBM untuk diperiksa dan diteliti, sementara di sisi lain, informasi kehilangan Dini dan Arshaka viral di media sosial.
Viralnya informasi tentang hilangnya Dini dan Arshaka membuat DBM diduga melarikan diri, dan ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Gubuk itu milik kerabatnya.
Polisi kemudian menggeledah pekarangan rumah DBM yang menjadi lokasi pembuangan jasad, dan menemukan sisa-sisa tulang yang belum hancur.
Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, bahan bakar jenis Dexlite, mesin penggiling, dan dua mobil.
Atas perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (man)







