Jakarta, Harian Umum - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo yang tergabung dalam TALK HAM mengeritik dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang dinilai tidak cermat dan tidak akurat.
Kritik itu disampaikan usai sidang perdana Roy Suryo dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
"Jaksa tidak update, karena masih menggunakan pernyataan-pernyataan Rismon Sianipar, banyak sekali pernyataan Rismon yang digunakan untuk mendakwa Roy Suryo. Sekarang tolong kembalikan kepada Rismon Sianipar, (tanya dia) masih mengakui nggak pernyataan-pernyataan yang ada di surat dakwaan jaksa? Ini menurut saya telak sekali bahwa cacat dakwaan tersebut," kata Refly Harun, koordinator TALK HAM.
Refly juga mengeritik pengenaan pasal 434 KUHP tentang Fitnah kepada Roy Suryo, karena kata dia, pasal itu bisa digunakan kalau ijazah Jokowi yang menjadi objek perkara, telah terbukti asli.
"Tapi kan belum ada forum yang mengatakan bahwa ijazah itu asli atau palsu. Jadi, pengenaan pasal ini menurut saya prematur," katanya
Selain itu, Refly juga mengeritik pengenaan pasal 32 dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, karena menurutnya pasal ini sengaja diselundupkan agar dapat menghukum Roy Suryo dengan seberat-beratnya.
"Core dari gugatan Jokowi kan karena dia merasa di cemarkan, difitnah, tidak ada korelasinya dengan pasal 32 dan 35 UU ITE," katanya.
Menurut Refly, pengenaan kedua pasal itupun terlalu dipaksakan.
"Karena pasal 32 mengatur tentang perusakan dokumen, sedang pasal 35 mengedit dokumen seolah-olah menjadi otentik. Ini tidak masuk akal, karena di satu sisi dituduh merusak, di sisi lain dituduh membuatnya menjadi otentik," kata dia
Kejanggalan lain diungkap kuasa hukum Roy yang lain, yaitu Abdul Ghofur Sangadji.
"Dari sisi materil, dari 28 unggahan video yang menjadi referensi untuk mendakwa Mas Roy, JPU mengatakan ada 7 video, dan setelah kami teliti secara detil ternyata hanya 6 video!" katanya.
Sangadji pun menganggap jaksa tidak cermat tidak jeli, tidak akurat dan tidak lengkap dalam menyusun dakwaan.
"Insya Allah, kami akan meyakinkan majelis bahwa banyak cacat yang sebenarnya lemah dalam dakwaan ini," tegas Refly. (rhm)






