Way Kanan, Harian Umum - Lapas Kelas IIB Way Kanan telah membebaskan 96 warga binaannya dalam program asimilasi, guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19, yang akan di rumahkan, serta akan menyusul sebanyak 33 warga binaan lagi yangvakan dirumahkan, jika telah menjalani masa tahanannya telah 1/2 dari vonis yang diterimanya.
Warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan ini akan menjalani asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani, di halaman Lapas, Senin, ( 6/4 ). Dihadapan keluarga warga binaan yang menjemput mereka.
Ditambahkan oleh Syarpani, program asimilasi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanannya selama 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
" Untuk saat ini sebanyak 63 warga binaan yang dibebaskan melalui program Asimilasi dirumah, dan sebelimnya, yakni tanggal 1 April sebanyak 33 warga binaan yang lebih dulu di rumahkan, jadi jumlah keseluruhannya 96 warga binaan, kebijakan ini sebagai langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Syarpani.
Pembebasan warga binaan ini, berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, serta Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Pembebasan warga binaan dalam program asimilasi ini, merupakan warga binaan yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika (pidana diatas 5 tahun), korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan warga negara asing," jelas Syarpani.
Selanjutnya, warga binaan yang dirumahkan ini akan diawasi dan di bina oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, karena pembebasan warga binaan ini telah diserah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19. ( Narto).







