Jakarta, Harian Umum - Meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan instruksi agar semua pasien DBD (Demam Berdarah Dengue) di seluruh RSUD (rumah sakit umum daerah) di DKI digratiskan namun hal tersebut belum berlaku di sejumlah RSUD.
Salah satunya RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat. RSUD tersebut masih tetap memungut biaya terhadap pasien DBD yang belum memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Humas RSUD Tanah Abang Wina, mengaku belum mendapat instruksi terkait pembebasan biaya untuk pasien yang terkena DBD ini. "Kami belum terima (Surat Edaran)," kata Wina saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Oleh sebab itu, Wina mengungkapkan pasien DBD tetap dikenakan bayaran apabila tak memiliki kartu BPJS.
Saat ini, kata Wina pihaknya masih menunggu kejelasan dan konfirmasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Nah inikan belum ada instruksi dari atas seperti Dinas Kesehatan," ucap Wina.
Karena itu pihak RSUD Tanah Abang menunggu edaran resmi dari dinas soal menggratiskan pasien DBD sesuai instruksi Gubernur Anies minggu lalu. "Karena ini program pemerintah, maka kita masih nunggu SE (surat edaran) resminya," kata Wina.
Wina menambahkan saat ini para pengguna BPJS tetap dirawat gratis sesuai dengan kelas BPJS yang dibayarakan selama ini. Namun bila BPJS para pasien itu menunggak atau tak aktif maka pihak rumah sakit tetap memberlakukan pembayaran normal.
"Pasien DBD bisa pakai BPJS yang penting aktif. Kalau yang BPJSnya menunggak atau tidak aktif saya kurang tahu ya, berarti itu tidak bisa dipakai. Nah kalau untuk pasien yang tanpa BPJS berarti jatuhnya umum (berbayar)," pungkasnya.
Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan seluruh warga Jakarta yang terkena DBD mendapat perawatan gratis diseluruh RSUD milik Pemprov DKI Jakarta.
"Seluruh pembiayaan di-cover oleh pemerintah. Jangan khawatir, untuk kasus demam berdarah sejak dulu kita selalu cover. Sekarang pun sama. Jadi perawatan dan lain-lain akan dapat secara gratis," kata Anies saat meninjau RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/2/2019). (Zat)







