Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers mengenai putusan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Biro Hukum MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Biro Hukum MA awalnya menjadwalkan konferensi pers digelar Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Namun, jadwal konferensi pers tersebut kemudian dibatalkan.
"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Cakra.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal yang meminta agar Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kementerian Dikdasmen) dinyatakan tidak sah dan dicabut dari yang menguasainya.
Salah satu bukti yang diajukan Subhan dan dinyatakan sebagai novum atau bukti baru adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA atau yang sederajat.
Sebab, sebagaimana diakui Kemendiknasmen saat sidang di MK, saat Gibran mengajukan permohonan Suket itu pada 6 Agustus 2019, Gibran hanya melampirkan certificate of attendance dan daftar nilai dari UTS Insearch, bukan sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan di Australia itu.
Yang lebih fatal, meski dalam Suket itu dijelaskan bahwa Suket diterbitkan karena Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap bahwa UTS Insearch adalah tempat kursus, bukan sekolahan.
Hal yang juga fatal adalah dalam Suket itu disebutkan "yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan yang setara tamat SMK", akan tetapi dalam Sidang MK juga terungkap bahwa penyetaraan itu melanggar Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendikbud No. 14 Tahun 2017dan diubah lagi menjadi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, yang disetarakan adalah ijazah, bukan pengetahuan sebagaimana tertulis pada Suket Gibran. (man)







