Jakarta, Harian Umum - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Pasalnya, saat memaparkan berbagai konflik desa yang berada di kawasan hutan, Yandri mengatakan bahwa ada sebuah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi agunan sejak 1980. Namanya Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur.
"Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi, desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan adalah desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata dia.
Ia menyebutkan, di desa itu sekarang ini dipasangi plang dan akan disita, sementara masyarakat desa tersebut diusir.
Yandri mengakui ia telah menyurati berbagai pihak terkait karena katanya, di Indonesia tidak boleh ada desa yang dilelang.
“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak. Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” imbuh dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui dirinya heran bagaimana mungkin ada desa bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan utang ke bank, dan mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan ketika proses pengajuan utang berlangsung.
“Jadi, bagaimana dulu check and recheck-nya, bagaimana di lapangan, masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah ini lucu tapi menyedihkan,” katanya. (man)






