Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permohonan yang diregisterasi sebagai perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL itu menjadikan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai Termohon.
Praperadilan kedua ini menguji sah tidaknya penahanan Febrie oleh Termohon, serta menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Richard mengatakan bahwa surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan pada 2018-2026. Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pokok perkara, bukan ranah praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," katanya
Richard menambahkan, apakah benar Febrie menggunakan jabatannya atau trading in influence, apakah benar memperoleh keuntungan, apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, dan apakah selanjutnya memenuhi unsur TPPU, merupakan pertanyaan mengenai pembuktian pokok perkara.
Ia menegaskan, praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan konstruksi surat.
"Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," jelas Richard.
Ia menyatakan, Kejagung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, ia menyatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata Ricu.
Hakim tunggal itu menyatakan, rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah. Ia menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal ialah dugaan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.
Richard menyatakan, penetapan tersangka TPPU Febrie bukan duplikasi dan bukan termasuk kategori nebis in idem. Ia menyatakan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi.
"Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," katanya.
"Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut Richard.
Hakim menyatakan pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan rangkaian penanganan yang mendasarkan pemanggilan antara lain pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026.
Sementara itu, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilaksanakan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Richard menyatakan proses tersebut menandakan telah adanya proses pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka. Hakim menyatakan tidak ada ketentuan tenggang waktu antara proses pemeriksaan, ekspos dan penetapan tersangka.
"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," katanya.
"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," imbuh Richard.
Ia menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Hakim menyatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara Febrie sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.
"Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," katanya
Richard berpendapat bahwa penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
Menurutnya, salah satu alasan penahanan Febrie ialah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.
Namun, Richard menyatakan praperadilan tidak menilai apakah keterangan yang disampaikan Febrie sesuai fakta, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan. Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Hakim menyatakan tidak ada kesimpulan yang bisa membatalkan surat penahanan Febrie hanya karena tidak dijelaskan secara eksplisit tentang alasan penahanan dan kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan serta dua alat bukti dalam surat penahanan tersebut. Ia juga menyatakan dalil Febrie tentang tidak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Richard.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan pertama Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Objek klasifikasi praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. (man)







