Jakarta, Harian Umum- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (6/2/2018), melaporkan Firman Wijaya, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Saat melapor, SBY didampingi Ibu Ani Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan sejumlah pengacara.
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahahean, mengatakan, sebelum memutuskan untuk melapor, ia dan timnya berdiskusi dengan SBY pada Senin (5/2/2018) malam.
"Dalam diskusi itu, Pak SBY mengatakan bahwa ia ingin melapor sendiri karena sudah tidak bisa menahan segala bentuk fitnah yang selama ini diterima dirinya dan keluarganya," kata dia.
Meski demikian, ia mengaku bahwa hingga semalam, ia dan timnya masih berharap agar mereka saja yang menyelesaikan masalah ini, namun SBH mengatakan bahwa sudah saatnya ia menghadapi semua fitnah ini, karena merasa tersiksa difitnah terus-menerus.
"Jadi beliau memutuskan melakukan pelaporan sendiri. Itu dasar pertimbangannya kenapa beliau yang turun sendiri," tegas dia.
Dalam laporan tersebut, SBY menyangkakan Firman Wijaya melanggar pasal 310 dan 311 KUHP jo pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Firman Wijaya dituduh mencemarkan nama baik SBY karena usai sidang perkara korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, kliennya, terlibat dalam proyek e-KTP. (rhm)







