Jakarta, Harian Umum - Koordinator Aksi Anti Mafia Tanah Indonesia Muslim.Arbi, Senin (16/12/2024), melaporkan kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB kepada tiga pihak sekaligus.
Ketiga pihak dimaksud adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan
Satgas Mafia Tanah.
"Saya laporkan karena kasus ini sangat keterlaluan. Bagaimana bisa orang yang menggugat dengan foto copy surat tanah bisa menang di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi," kata Muslim kepada harianumum.com saat melapor.
Korban kasus ini adalah ahli waris Abubakar Suri, sementara pihak penggugat yang "mencaplok" lahannya dengan hanya berbekal foto copy surat tanah berinisial BY.
"Dia ini memang orang berduit,' kata Muslim.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 1976 Abubakar Suri membeli sebidang tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dan tanah itu kemudian digarap oleh ahli warisnya
BY tiba-tiba muncul dan mengklaim tanah tersebut dengan foto copy surat tanah bertahun 1984, akan tetapi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, dan bahkan kemudian memagari tanah itu.
Ahli waris Abubakar Suri merusak pagar itu dan oleh BY diperkarakan di pengadilan, segingga ahli waris Abubakar Suri disidang tindak pidana ringan (Tipiring). Karena tidak dapat menunjukkan surat tanah yang asli, bukan foto copy, BY kalah.
Tak puas, BY menggugat para ahli waris Abubakar Suri secara perdata di PN Lombok, dan gugatannya dimenangkan. Dia juga menang di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram saat para ahli waris Abubakar Suri mengajukan banding, dan menang lagi saat ahli waris mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA)..
"Putusan-putusan itu terasa tidak adil dan aneh, karena bagaimana mungkin pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan putusan. kasasi memenangkan BY yang hanya punya bukti foto copy kepemilikan tanah?' kata Muslim.
Ia meyakini kalau ada yang tidak benar pada putusan hakim di pengadilan negeri hingga kasasi, sehingga hakim-hakim itu akan diaduka ke Badan Pengawas Hakim MA dan Komisi Yudisial. Apalagi karena atas putusan yang tidak adil dan tidak benar itu, PN Lombok Timur telah menerbitkan anmanning untuk mengeksekusi lahan pada tanggal 19 Desember 2024.
'Kami berharap, Pak Menteri Nusron, Satgas Mafia Tanah dan Kapolri bertindak cepat. Jangan sampai para ahli waris yang sah menjadi korban permainan para mafia tanah ini," tegas Muslim.
Ia juga berharap BY dan semua yang terlibat dalam upaya "pencaplokan" lahan milik ahli waris Abubakar Suri ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Praktek-praktek seperti yang dilakukan BY dan kawan-kawan harus dihentikan agar tak ada korban lain," pungkas Muslim Arbi. (rhm)







