Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria, warga Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang tengah terlibat sengketa lahan dengan Beni Hidayat, warga Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, meradang, dan menganggap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak profesional.
Pasalnya, Rabu (1/12/2021), PN Jaktim batal melakukan sidang di tempat gara-gara panitera pengganti menjadi panitera perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, sehingga tak bisa hadir di lokasi.
"Minggu lalu Bu Hermina, penitera perkara gugatan perdata kami dalam kasus sengketa tanah ini, yaitu perkara nomor 204, memberitahu kalau hari ini Beliau tidak bisa hadir karena anaknya diwisuda, dan posisinya digantikan panitera bernama Sutarwo," kata Silvia Soembarto, kuasa hukum tersebut, kepada wartawan di lokasi sidang di tempat di Jalan Masjid Al Amin RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, lanjut dia, hari ini Sutarwo ternyata tidak dapat mengikuti persidangan di tempat karena menjadi panitera perkara Munarman.
Menurut Silvia, kejadian ini sangat tidak masuk akal, karena sebelum majelis hakim memutuskan Sutarwo menjadi panitera pengganti bagi Hermina, seharusnya majelis telah mengecek apakah hari ini Sutarwo ada agenda sidang yang lain ataukah tidak. Kalau ada, cari panitera yang lain.
"Ingat lho, ini bukan sebuah wilayah yang berada di pelosok negeri. Ini Jakarta, ibukota negara, seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi," katanya.
Silvia pun menuding kalau majelis PN Jaktim yang menangani perkaranya tidak profesional.
Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan antara H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria dengan Beni bermula ketika Beni menggugat paman dan bibinya yang bernama Mirin bin Nudin bin Bontot dan Hajah Aslamtu binti Nudin bin Bontot ke PN Jaktim dengan tuduhan menguasai lahan milik almarhumah Hajah Bahani binti Bontot.
Gugatan dilakukan pada tahun 1991.
Beni merupakan cucu dari Entong bin Bontot, salah satu saudara kandung Nudin bin Bontot yang merupakan ayah kandung Mirin dan Hajah Aslamtu. Ayah Beni bernama Johari bin Entong bin Bontot. Sementara Hajah Bahani adalah saudara kandung Entong bin Bontot dan Nudin bin Bontot, yang notabene merupakan nenek Beni.
H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria merupakan anak dari Hajah Aslamtu binti Nudin bin Bontot yang menikahi seorang pria bernama Zakaria.
Jadi, hubungan H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria dengan Beni merupakan hubungan kakek dan cucu.
Berdasarkan berkas gugatan perdata yang diajukan Beni, diketahui kalau objek yang menjadi gugatan Beni adalah lahan dengan girik Nomor C 612 dengan nomor persil 44c seluas 1.060 m2 yang berlokasi di RT02/06 Kelurahan Kramat Jati; dan lahan dengan girik Nomor C 612 dengan nomor persil 44d seluas 1.280 m2 yang berlokasi di RT09/06 Kelurahan Kramat Jati. Gugatan Beni dimenangkan PN Jaktim pada tahun yang sama.
Mirin bin Nudin bin Bontot dan Hajah Aslamtu binti Nudin bin Bontot lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI, tapi kalah, dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi kalah lagi.
Namun, saat putusan yang telah inkrah tersebut akan dieksekusi, terjadi masalah karena lahan yang berlokasi di RT 02/09 yang diklaim Beni ternyata memiliki girik bernomor C1902, bukan C612, dan luas lahan pun hanya 850 m2, bukan 1.060 m2.
Lebih fatal lagi, karena lahan itu bukan milik Mirin bin Nudin bin Bontot dan H. Aslamtu binti Nudin bin Bontot sebagai tergugat, melainkan atas nama H Muhammad bin Zakaria dan H Usman bin Zakaria, dan milik Febrian Fahri, anak Usman bin H Zakaria alias cucu Aslamtu yang dibuktikan dengan adanya surat jual beli dan akta hibah.
Lahan milik Febri yang seluas 162 m2 dari total 850 m2 luas lahan bergirik C 1902 itu bahkan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Beni lalu membuat gugatan perdata baru dengan menjadikan H Muhammad bin Zakaria dan H Usman bin Zakaria sebagai pihak tergugat I dan II, dan sekali lagi dimenangkan PN Jaktim. Gugatan ini berujung eksekusi kedua yang dilakukan secara paksa pada tanggal 6 Februari 2020.
Menurut Silvia, dengan melibatkan sekitar 600 personel TNI, Polri dan Satpol PP, rumah kos, Ruko dan toko material yang berada di lahan seluas 850 m2 dengan girik bernomor C1902 itu dihancurkan dengan alat berat hingga rata tanah, dan dikuasai Beni.
Namun, pada 14 Agustus 2020, dengan didukung Silvia dan para pengacara dari kantor law firm-nya, yakni Silvia Soembarto SH & Partners, keluarga H Muhammad bin Zakaria dan H Usman bin Zakaria merebut kembali lahan itu, dan dipagari dengan seng berwarna merah marun.
Silvia lalu mempidanakan Beni karena dianggap melakukan penyerobotan lahan dengan jeratan pasal 167, 170 dan 389 KUHP. Beni juga digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril hingga Rp10 miliar.
Sidang di tempat yang sedianya dilakukan PN Jaktim hari ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata tersebut.
Syukron Jamil, salah satu anak H Muhammad bin Zakaria mengatakan, ia kecewa atas batalnya sidang di tempat itu.
"Ya, sangat kecewa lah, karena untuk sidang di tempat ini kami telah menyiapkan semuanya, seperti membongkar pagar seng, berkordinasi dengan RT, RW, dan lainnya," kata dia.
Silvia mengatakan, setelah batal hari ini, PN Jaktim mengagendakan sidang di tempat pada pekan depan.







