Strasbourg, Harian Umum - Parlemen Eropa pada Kamis (21/5/2026) mengeluarkan resolusi yang mendesak Pemerintah Indonesia agar mengusut tuntas dalang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus, dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi.
Dalam sidang pleno yang digelar di Strasbourg, Perancis, Parlemen Eropa mengecam keras maraknya impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Melalui resolusi dengan kode P10_TA(2026)0187 ini, badan legislatif Uni Eropa tak hanya meminta pertanggungjawaban hukum bagi eksekutor lapangan, tetapi juga mendesak dalang di balik teror zat kimia korosif ini segera diseret ke meja peradilan sipil yang transparan.
Dikutip dari kompas.com, Sabtu (23/5/2026), berikut adalah poin-poin utama resolusi Parlemen Eropa tersebut:
1. Parlemen Eropa mengecam keras serangan menggunakan cairan asam (air keras) yang menargetkan pembela HAM Andrie Yunus dan pembela lingkungan Muhammad Rosidi, serta menyampaikan solidaritas mendalam kepada para korban dan keluarga mereka.
2. Menyerukan kepada otoritas Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan cepat, tidak memihak, transparan, dan menyeluruh terhadap serangan-serangan tersebut guna mengidentifikasi serta mengadili tak hanya para eksekutor lapangan, melainkan juga aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi teror ini.
3. Menegaskan bahwa semua pelaku yang terlibat, termasuk jika terdapat unsur aparat keamanan atau intelijen negara, harus diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil yang independen, guna menjamin hak korban atas keadilan dan mengakhiri budaya impunitas.
4. Menyatakan keprihatinan mendalam atas reformasi hukum baru-baru ini di Indonesia yang memperluas kewenangan militer ke sektor-sektor sipil, karena Parlemen Eropa menilai langkah ini dapat melemahkan pengawasan sipil, membatasi kebebasan fundamental, serta berisiko memperkuat impunitas hukum.
5. Menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang berpotensi memperketat ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk rancangan undang-undang terkait disinformasi dan penyiaran yang dinilai dapat mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat sipil, jurnalis, serta aktivis.
6. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjamin lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh pembela HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis agar mereka dapat menjalankan peran krusialnya tanpa rasa takut akan persekusi, kekerasan, atau intimidasi fisik.
Seperti diketahui, Andrie Yunus disiram dengan air keras oleh dua orang yang berboncengan motor pada tanggal 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sehingga wakil koordinator KontraS itu mengalami luka bakar di atas 20 persen.
Belakangan terungkap kalau pelakunya berjumlah empat orang dan semuanya dari militer.
Muhammad Rosidi disiram air keras pada tanggal 17 Februari 2026 di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Rosidi vokal menyuarakan kritik terhadap masifnya aktivitas penambangan timah ilegal dan jaringan penyelundupan komoditas di Bangka Belitung, yang diduga melibatkan oknum-oknum kuat. (man)




