Jakarta, Harian Umum - Masyarakat pesisir Banten yang berprofesi sebagai nelayan, petani tambak, dan petani sawah, juga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten (KRB), Jumat (22/5/2026), beraudiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk menyampaikan berbagai permasalahan di lingkungannya.
"Kami diterima Pak Menteri selama sekitar 45 menit," kata Rizqi, juru bicara KRB, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam audiensi itu KRB menyampaikan keprihatinan atas semakin masifnya kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup di pesisir utara Banten, karena berbagai aktivitas pembangunan telah menyebabkan dampak sebagai berikut:
- Reklamasi dan penimbunan pesisir;
- Pengurugan sungai dan saluran air;
- Kerusakan mangrove dan kawasan lindung;
- Penyempitan akses nelayan; dan
- Hilangnya lahan produktif masyarakat.
Rizqi menyebut, semua dampak ini diakibatkan pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Agung Sedayu Group dan Salim.Group sebagai pengembang, dan proyek lain di sepanjang pesisir utara Banten yang juga memunculkan konflik pertanahan, perubahan tata ruang, serta penguasaan ruang pesisir yang mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
"Kerusakan lingkungan yang terjadi diperparah oleh kebijakan tata ruang yang minim partisipasi publik, tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, dan cenderung mengakomodasi kepentingan korporasi besar," lanjut Rizqi.
KRB mencatat, akibat proyek PIK-2 dan proyek yang lain, muncul pula beragam kasus, seperti;
- Reklamasi yang bermasalah;
- Pengurugan sungai;
- Pembabatan hutan mangrove;
- Perusakan kawasan lindung; dan
- Pencemaran lingkungan
"Dan sampai sekarang kami belum melihat adanya penegakan hukum lingkungan yang tegas dan transparan," kata Rizqi lagi.
Atas kondisi tersebut, KRB mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan hal-hal berikut;
1. Melakukan audit lingkungan menyeluruh di pesisir utara Banten;
2. Mengevaluasi AMDAL dan kesesuaian tata ruang;
3. Mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup;
4. Menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan; dan
5. Menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan baik secara administratif maupun pidana.
"Negara tidak boleh membiarkan tata ruang dan pembangunan menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir," tegas Rizqi.
Ketika ditanya apa respon Jumhur atas audiensi KRB? Jawaban Rizqi mengagetkan:
"Pak Menteri cuma mendengarkan doang, nggak komentar apa-apa," jawabnya. (rhm)







