Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon (Paslon) tidak dapat menarik dukungannya.
Sebab, Parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada 2024.
"Sesuai aturan demikian (nggak bisa tarik dukungan)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ia merujuk pada pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Kedua pasal mengatur bahwa Arpol tidak bisa menarik dukungannya sejak setelah pendaftaran. Jika Parpol.menarik dukungan, maka KPU akan menganggap Arpol tersebut tidak mengusulkan pasangan calon.
Sebab, setelah dukungan ditarik, maka Parpol tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
Berikut bunyi pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
(man)


